sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sementara mengarah ke penodaan agama, Bareskrim dalami kemungkinan pidana lain menjerat Panji

Dari pemeriksaan sementara, Panji Gumilang dapat terjerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, seperti laporan yang masuk. 

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 04 Jul 2023 16:00 WIB
Sementara mengarah ke penodaan agama, Bareskrim  dalami kemungkinan pidana lain menjerat Panji

Panji Gumilang dinilai telah melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pun melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. Bagaimana kelanjutan kasusnya?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengungkap bahwa kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. 

Dari pemeriksaan sementara, Panji Gumilang dapat terjerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, seperti laporan yang masuk. 

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Saat ini, menurut Djuhandani, penyidik Bareskrim masih melengkapi alat bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. 

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apa lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

Polisi menaikkan status perkara yang menyeret Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dengan memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam di Bareskrim Polri, Senin 3 Juni kemarin. 

Sebelumnya, Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan paham agama Islam yang sesat. Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sponsored

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

Kontroversial Al Zaytun

Nama Ponpes Al Zaytun mencuat setelah sebuah video salat Idul Fitri 1444 H di pondok pesantren itu beredar dan membuat heboh publik karena saft salatnya campur-baur antara laki dan perempuan.

Kemudian video lain yang diidentifikasi rekaman sebuah kegiatan di ponpes itu kembali viral. Video itu berisi azan yang dilantunkan dengan gerakan-gerakan tangan dan muazin menghadap ke arah santri bukan kiblat.

Rekaman video lain yang makin membuat Al Zaytun menjadi sorotan menunjukkan Panji Gumilang yang merupakan pemimpin ponpes itu mengajak hadirin dalam sebuah acara untuk mengucapkan salam Kristen.

Berita Lainnya
×
tekid