close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan sejumlah kasus narkoba dari periode Februari-Maret 2023. Foto: tribratanewssumbarbaratdaya.com
icon caption
Ilustrasi-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan sejumlah kasus narkoba dari periode Februari-Maret 2023. Foto: tribratanewssumbarbaratdaya.com
Nasional
Rabu, 05 April 2023 16:30

Bareskrim Polri bongkar 13 kasus narkoba dari Februari-Maret 2023

Total sitaan mencapai 50.207 gram ganja, 13.398 gram sabu, 8.745 butir ekstasi, dan 8.300 ml sabu cair.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan sejumlah kasus narkoba dari periode Februari-Maret 2023. Total sitaan mencapai 50.207 gram ganja, 13.398 gram sabu, 8.745 butir ekstasi, dan 8.300 ml sabu cair.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus pertama dengan tersangka SR yang berperan menerima dan mendistribusikan ekstasi. Barang bukti 1.777 butir ekstasi disita oleh penyidik dari locus di Palembang itu.

“Ekstasi tersebut rencananya diserahkan kepada Ebi dan tersangka dijanjikan uang namun belum dijelaskan nominalnya,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Rabu (5/4).

Pada kasus kedua, tersangka adalah DS yang merupakan mahasiswa di Sumatera Selatan. Perannya serupa dengan tersangka SR, hanya saja ada 306 butir ekstasi yang disita.

Ada 692 butir ekstasi disita di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, yang masuk dalam kasus ketiga dengan tersangka PS dan EPS yang merupakan oknum anggota polisi.

Aksi penyamaran dilakukan dalam pengungkapan kasus keempat dengan tersangka ZF alias F yang merupakan pelajar. Terdapat 1.826 butir ekstasi yang disita.

Sementara pada kasus kelima diketahui dari paket J&T yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai. Tersangka DPO dan 400 gram ganja diungkap penyidik dalam kasus ini.

Kasus keenam dengan tersangka Maulana Defri Safrulloh alias Kikil dengan 50.000 gram ganja berhasil diamankan penyidik. Pada kasus ketujuh, ada BB alias B dan Agus Saptani alias Tani yang diungkap, dengan total 5.300 butir ekstasi yang disita.

Ada SCT, MA, AEP, R, dan RR yang diungkap pada kasus kedelapan dengan Abdul alias Willian, Dimtai Fung, dan Alen yang masuk dalam daftar buronan. Terdapat 750 butir ekstasi dan 1063 gram sabu disita.

Terdapat pula seorang buronan bernama Sekitiong alias Hulk dari Malaysia yang terlibat di kasus kesembilan. Tersangka RS, FSM, RH, dan R ditangkap dengan 10.398 gram sabu serta 3445 ekstasi disita.

Sementara di kasus kesepuluh terdapat SA dan M alias D yang ditangkap dengan 8.300 gram sabu cair. Penyidik juga memburu Bang Pen dan Rudi yang merupakan buron.

Lokasi Pasar Rebo dengan 196,77 gram sabu masuk di kasus kesebelas dari pengungkapan. Tersangka Amy ditangkap dengan barang haram yang ditemukan di atas meja dalam kamar.

Kasus keduabelas berbuahkan tersangka M yang merupakan nelayan di Aceh. Penyidik menyita 200 gram sabu dengan Mukhtar yang menjadi buronan.

Kasus terakhir memiliki tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari Ethopia bernama Zukelwa Nandhipa Mbabela. Penyidik pun turut mengamankan 3.000 gram sabu dalam kasus ini.

“Total jiwa yang terselamatkan ada 140.344 jiwa,” ucapnya.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan