sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim ringkus peretas website KPU Jabar

Pelaku masih berusia 16 tahun dan menjalankan aksinya di sebuah warnet di Bandung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 31 Jul 2018 16:56 WIB
Bareskrim ringkus peretas website KPU Jabar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus hacker atau peretas website resmi Pusat Pelayanan Informasi dan Data (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Pelaku diketahui berusia 16 tahun berinisial DW, atau biasa menggunakan nama alias Zimia, alias My Name Is OX.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustony mengungkapkan, DW ditangkap pada Rabu 11 Juli 2018 di kediaman orang tuanya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan DW untuk menjalankan aksinya.

“Barang buktinya satu bundel hasil cetak screenshoot web KPU di PPID Provinsi Jawa Barat, satu handphone, satu simcard, satu Micro SD dan satu flashdisk,” ujar Dani di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Ia menjelaskan motif pelaku meretas ppid.kpu.go.id tersebut hanyalah sebuah keisengan. Perbuatannya itu terdorong karena sering menonton film hacker dan mencoba mengikuti tokoh dalam film tersebut.

Website KPU Jawa Barat bukanlah satu-satunya website pemerintah yang telah dihack oleh DW. Ada sekitar 100 website pemerintah dan swasta yang telah dibobolnya. Pemilihan website pemerintah, diduga untuk menaikkan rating hackernya menjadi lebih tinggi.

“Tindakannya mengganggu info yang terdapat di web. Seharusnya tampilannya KPU, tapi malah jadi My Mame is Zimia,” tandasnya.

Dani menjelaskan, website yang berhasil diganti tampilannya itu merupakan situs yang berisi sumber informasi dan dokumentasi kegiatan KPU Jabar, serta formulir bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian pelanggaran, terkait Pemilu di wilayah Jabar.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 50, Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sponsored

Dikarenakan DW masih di bawah umur, Dani mengatakan polisi akan tetap mengusahakan diskresi terlebih dahulu. Kendati demikian, Polisi terus melakukan penyidikan terhadap DW untuk menggali informasi lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid