Bareskrim tangkap 2 pelaku penjualan sisik trenggiling
Selain sisik trenggiling, dua tersangka juga menjual paru burung rangkong.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penangkapan dua tersangka penjualan satwa dilindungi. Penyidik juga mendalami hewan langka apa saja yang pernah dijual pelaku.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dua tersangka yang ditangkap adalah JAN dan RAL. Keduanya, ditangkap pada 14 April 2021 pukul 13.30 di SPBU Kumpulan Jorong, Tabian, Sumatera Barat.
"Keduanya terbukti melakukan penjualan sisik trenggiling dan paru burung rangkong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ramadhan menuturkan, keduanya saat ini telah dilakukan penahanan dan dalam pendalaman untuk mengetahui sejak kapan memperjualbelikan hewan tersebut. "Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit telepon genggam, 35 kilogram sisik trenggiling, dan tiga paru burung rangkong," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut, belum diketahui berapa keuntungan yang didapat kedua tersangka sejak awal menjual hewan langka. Pasalnya, penyidik masih menelusuri kepada siapa saja hewan langka itu dijual.
Atas perbuatan para pelaku, penyidik menyangkakakan pasal 21 Ayat 2 huruf D Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem dengan sanksi pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB