sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembunuhan Brigadir J, Bharada E tertunduk lemas dituntut 12 tahun penjara

"Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan," ucap kuasa hukum Bharada E.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Jan 2023 16:39 WIB
Pembunuhan Brigadir J, Bharada E tertunduk lemas dituntut 12 tahun penjara

Wajah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, tertunduk lemas ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara. Dengan tangan terlipat di atas kedua paha, mata Bharada E mulai berkaca-kaca seakan menyesali perbuatannya.

"Menuntut majelis agar menjatuhkan 12 tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Riuh gemuruh suara pengunjung pun pecah di sela-sela pembacaan tuntutan. Mereka yang hadir tak percaya dan tidak menerima tuntutan kepada Bharada E.

Reaksi pengunjung di ruang sidang menambah kesedihan Bharada E. Air mata pun menetes membasahi pipinya. 

Bharada E langsung menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy. Ronny langsung memberinya pelukan ketegaran sembari berdiskusi dengan koleganya.

Akhirnya, tim kuasa hukum angkat bicara. Menurut Ronny, JPU tidak menghargai status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kliennya karena menuntut 12 tahun penjara.

Menurutnya, Bharada E berperan besar dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kliennya pun disebut tidak memiliki niat jahat untuk membunuh koleganya, yang dalam persidangan dan kesaksian tidak ada memberatkan Bharada E.

"Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang bisa dikorbankan begitu saja," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid