close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 Oktober 2018 19:10

Billy Sindoro bungkam saat hendak ditahan KPK di Polda Metro Jaya

Billy pernah terjerat kasus korupsi suap terhadap anggota KPPU, Mohammad Iqbal. Ia divonis 3 tahun penjara
swipe

Mengenakan rompi berwarna jingga bertuliskan tahanan KPK, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, memilih bungkam usai diperiksa pada Selasa, (16/10). KPK diketahui resmi langsung menahannya.

“Tersangka BS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (16/10).

Febri mengatakan, Billy merupakan tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Billy diamankan oleh penyidik KPK di kediamannya pada Senin, (15/10) malam. Usai diamankan, Billy langsung digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Tak hanya itu, Billy juga pernah terjerat kasus korupsi suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal. Itu terjadi pada Februari 2009. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dengan ditahannya Billy, total telah 7 tersangka yang ditahan KPK. Adapun 6 tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi masih dalam pemeriksaan di gedung KPK. Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama 84,6 hektare, tahap kedua 252,6 hektare, dan tahap ketiga 101,5 hektare.

“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. 

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Laode mengatakan, keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek Meikarta tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

"Dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," kata Syarif. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan