sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan "miskin" sains: Bisakah promotor GeNose dan ivermectin dihukum? 

Pemerintah dinilai mengulang lagu lama kebijakan tak berbasis sains saat meng-endorse ivermectin sebagai obat Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 30 Jun 2021 16:43 WIB
Kebijakan

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan "nongol" di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1) siang itu. Didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Luhut sengaja hadir untuk meresmikan penggunaan Gadjah Mada Electronic Nose C-19 atau yang biasa diringkas GeNose. 

Dengan bangga, Luhut mengisahkan GeNose sudah punya izin penggunaan darurat dan di-endorse oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain biaya tesnya lebih murah, alat buatan peneliti Universitas Gadjah Mada itu dia klaim akurat hingga di atas 90%.

"Kita harus bangga buatan Indonesia. Sekali lagi, akurasinya ini di atas 90% dan akan makin akurat sejalan dengan jumlah banyak orang yang dites. Ini karena mesinnya akan semakin pintar," ujar menteri serba bisa itu usai meresmikan uji coba GeNose.

Kemenhub bergerak cepat untuk merespons anjuran Luhut. Dua hari setelah konferensi pers di Stasiun Senen, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2021 yang isinya membolehkan hasil tes GeNose sebagai syarat perjalanan dengan kereta api. 

Berbasis SE itu, Kemenhub menggelar uji coba GeNose di sejumlah stasiun di Yogyakarta dan Jakarta pada 5 Februari 2021. Setelah dua kota itu, kota-kota lainnya mengikuti. Hingga kini, fasilitas deteksi virus berbasis embusan nafas itu sudah ada di 65 stasiun kereta. 

Tak hanya di stasiun kereta, GeNose juga merambah ke bandara. Uji coba perdana digelar GeNose di empat bandara pada 1 April 2021. Di pengujung bulan itu, tercatat sudah ada 21 bandara yang menyediakan layanan tes GeNose.

Berbiaya hanya Rp30 ribu, GeNose langsung jadi primadona. Pada periode 3 Februari sampai 14 April saja, tercatat sudah ada 606.116 calon penumpang yang menggunakan GeNose. Jumlah pengguna GeNose di bandara juga terus meningkat. 

Namun demikian, belakangan GeNose dipersoalkan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan dihapus. Alat itu disinyalir memiliki tingkat akurasi rendah dan memunculkan status negatif atau positif "palsu".

Sponsored

Polemik GeNose direspons Gubernur Bali, I Wayan Koster. Lewat sebuah surat edaran yang terbit Selasa lalu, Koster menyatakan GeNose tak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan ke Bali, baik itu lewat laut, darat, maupun udara. 

Saat ini, izin edar GeNose masih berlaku. Meski GeNose sedang menjalani uji validasi eksternal oleh pakar dari Universitas Andalas, Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Airlangga (Unair), pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan penggunaan hasil tes GeNose sebagai syarat mobilitas warga.

Setelah GeNose, pemerintah merilis kebijakan kontroversial lainnya untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebagaimana India dan sejumlah negara lainnya, pemerintah mendorong penggunaan ivermectin yang lazimnya digunakan sebagai obat cacing bagi hewan ternak dan peliharaan untuk terapi Covid-19. 

Setelah sempat dipromosikan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan penggunaan obat bikinan peneliti Jepang itu. Dalam konferensi pers di pabrik PT Indofarma Tbk, Jawa Barat, Senin (21/6), Erick mengklaim ivermectin ampuh. 

“Karena dari studi yang ada, ivermectin ini dianggap bisa membantu daripada terapi pencegahan. Dan, ini luar biasa. Harganya sangat murah. Tetapi, kembali ditekankan, (ivermectin) ini adalah terapi, bukan obat Covid-19. Ini bagian salah satu terapi,” ujar Erick. 

PT Indofarma langsung ditunjuk Erick untuk menggenjot produksi ivermectin. Tak tanggung-tanggung, perusahaan farmasi pelat merah itu mengklaim bisa memproduksi 4 juta tablet ivermectin dalam kurun waktu sebulan.

Seolah sejalan dengan arah kebijakan menteri-menteri Jokowi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis restu edar untuk ivermectin. Syaratnya, konsumsi ivermectin untuk terapi Covid-19 harus disertai resep dari dokter. 

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinis, dokter juga dapat memberikan obat ini. Tentunya dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterengan pers kepada media, pekan lalu. 

Seorang calon penumpang kereta api menjalankan tes Covid-19 menggunakan GeNose. /Foto dok. PT Kereta Api Indonesia

Penyebar hoaks yang brutal?

Kebijakan terbaru itu langsung banjir kritik. Kepada Alinea.id, epidemiolog UI Pandu Riono menyatakan kebijakan penggunaan ivermectin bermodus serupa dengan GeNose, yakni sama-sama mengincar cuan di tengah pandemi. 

"Iya, kan aneh? Ya, semua tuh ujung-ujungnya mau cari profit di tengah pandemi. Tetapi, pemerintah bilangnya untuk atasi pandemi. Kalau sudah unsurnya duit, mereka kan tinggal jual saja. Bilangnya murah, (padahal) mahal itu harganya,” ujar Pandu saat dihubungi Alinea.id, Senin (28/6).

Keputusan untuk menggunakan ivermectin untuk terapi Covid-19 aneh lantaran tidak disarankan World Health Organization (WHO). Hingga kini, badan di bawah PBB itu hanya merekomendasikan ivermectin untuk digunakan pada tahap uji klinis saja. 

Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) serta European Medicines Agency (EMA) juga demikian. FDA menegaskan belum menyetujui penggunaan ivermectin untuk obat Covid-19, sedangkan EMA menyatakan hingga kini tidak ada data ilmiah yang menunjukkan ivermectin ampuh melawan Covid-19. 

“EMA telah meninjau bukti terbaru tentang penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 dan menyimpulkan bahwa data yang tersedia tidak mendukung penggunaannya untuk Covid-19, di luar uji klinis yang dirancang dengan baik,” kata EMA dalam sebuah pernyataan resmi. 

Khusus untuk GeNose, menurut Pandu, hingga kini tidak ada badan otoritas kesehatan dunia yang merekomendasikannya sebagai alat tes Covid-19. Ia menyebut peneliti GeNose mencederai etika riset kesehatan lantaran tidak pernah terbuka mempublikasikan riset ilmiah terkait GeNose. 

"Semua prosedur yang semua harus dilakukan dilanggar. Pertama, penelitinya itu enggak punya etik, enggak punya tanggung jawab. Dia harusnya dibilang bahwa alatnya belum bisa dipakai untuk screening. Terus terang, mereka enggak punya integritas. Mereka harusnya jujur alatnya itu belum divalidasi," kata dia. 

Pandu khawatir pandemi bakal terus memburuk jika pemerintah terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan sumir. Menurut dia, seluruh upaya penanggulangan pandemi Covid-19 mesti berbasis regulasi dan ilmu pengetahuan. 

"Ya, bakalan mati entar. Sekarang saja kasusnya naik begini. Kasus begini karena kita banyak melakukan kegiatan yang enggak akurat. Jadi bayangin, dikasih obat, dikasih ini-itu. Padahal, semua enggak ada efeknya sama sekali," terang dia.

Sejak awal Juni, jumlah kasus positif harian Covid-19 tercatat merangkak naik. Dalam beberapa hari terakhir, rerata penambahan kasus bahkan sudah menyentuh di atas 20 ribu kasus per hari. Rekor penambahan kasus pun berulang kali pecah. 

Peneliti kesehatan dari UI Ahmad Fuady menilai pemerintah mengulang "lagu lama" penanganan Covid-19 dalam kasus GeNose dan ivermectin. Secara khusus, ia menyinggung gembar-gembor kombinasi untuk Covid-19 yang digaungkan oleh Universitas Airlangga (Unair), TNI Angkatan Darat, dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Agustus 2020.

Ketika itu, setidaknya terdapat tiga kombinasi obat untuk Covid-19 yang ditemukan dan dipromosikan oleh tiga lembaga tersebut. Pertama, Lopinavir atau Ritonavir dan Azithromycin. Kedua, Lopinavir atau Ritonavir dan Doxycycline. Terakhir, Hydrochloroquine dan Azithromyci.

Dalam sebuah konferensi pers di Mabes TNI-AD pada 15 Agustus 2020, Rektor Unair Moh. Nasih sempat menyebut kombinasi obat itu telah melalui uji klinis dan terbukti efektif melawan virus SARS-Cov-2 hingga 98%. Namun, hingga kini belum ada publikasi ilmiah yang dirilis terkait temuan itu. 

"Tanpa bukti ilmiah yang kredibel, pemerintah telah menjadi pemasok hoaks yang brutal bagi penduduknya sendiri. Hingga kini, obat itu tak pernah diproduksi massal, tidak pernah dipublikasikan hasilnya di jurnal ilmiah, dan tidak lagi beredar sebagai berita kesuksesan,” kata Fuady saat dihubungi Alinea.id, Minggu (27/6).

Berulangnya kebijakan tak berbasis sains yang dikeluarkan pemerintah, kata Fuady, kian menegaskan rezim Jokowi cenderung meremehkan (down playing) pandemi. Pola seperti itu terlihat dari beragam pernyataan publik para pejabat sejak awal pandemi. "Pertama kali muncul itu kan dibilang enggak adalah (Covid-19), bisa kita hadapi dengan jamu, dengan doa, dan lain-lain,” tutur Fuady.

Fuady menilai kebijakan-kebijakan keliru itu cenderung dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga agar masyarakat tidak panik sehingga perekonomian bisa tetap berjalan. Kerap dibingkai secara saintifik, menurut Fuady, kebijakan-kebijakan tersebut juga potensial membahayakan publik dan memperburuk pandemi. 

“Kalau bicara basis ke arah religiusitas ya, kalau dia (pemerintah) mengeluarkan (kebijakan) itu, ya, dia dosa karena membahayakan banyak orang. Masih mending kalau kebijakan yang tidak berdasarkan sains itu tidak membahayakan. Tetapi, kalau yang tidak berdasarkan sains itu membahayakan banyak orang, gimana? Contohnya GeNose kemarin,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo menggunakan masker saat meninjau RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. /Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Pemerintah bisa digugat 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemerintah bisa diseret ke meja hijau jika memang terindikasi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melanggar asas-asas pengelolaan pemerintahan yang baik. 

Langkah hukum untuk mengoreksi kebijakan, kata Feri, bisa diambil masyarakat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berbasis regulasi itu, publik bisa menggugat kebijakan dan tindakan negara dalam penanganan pandemi. 

“Nah, seluruh kebijakan dan tindakan pemerintah, dalam konteks ini negara atau badan atau pejabat atau tata usaha negara, itu bisa dimasukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) kalau memang melanggar asas kepemerintahan yang baik,” terang Feri kepada Alinea.id, Senin (28/6).

Lebih jauh, Feri merinci tiga jenis "pelanggaran" pemerintah yang bisa digugat sesuai regulasi itu. Pertama, mengeluarkan kebijakan dan tindakan yang bukan wewenang. Kedua, mencampuradukan kewenangan. Ketiga, melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Nah, di antara tiga itu, ada juga penjabaran soal, misalnya, asas ketidakcermatan dan segala macam. Nah, itu bisa dijadikan landasan untuk kemudian orang mengoreksi soal kebijakan (penanggulangan) Covid-19," terangnya.

Feri memaparkan sudah ada banyak contoh kasus warga yang menggugat pemerintah ke PTUN, baik itu ditujukan kepada presiden, menteri, kepala daerah, dan ASN. Salah satu kasus teranyar, semisal gugatan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kalau itu menyangkut kepentingan publik yang luas, kan itu bahkan bisa gugatan class action kan yang itu dilakukan ke pengadilan. Tetapi, sejauh ini, (gugatan) yang paling tepat sih diajukan ke PTUN kalau berkaitan kebijakan atau tindakan,” ujar Feri.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim pihaknya kerap dilibatkan dan dimintai pandangan saintifik saat pemerintah merumuskan suatu kebijakan. Namun, ketika ditanya soal kebijakan-kebijakan yang dianggap tak berbasis sains, Wiku menjawab secara diplomatis.

“Secara prinsip ilmu kesehatan masyarakat, dalam membentuk kebijakan kesehatan yang efektif, perlu adanya pertimbangan lain, (seperti) sektor sosial kemasyarakatan lainnya yang bersinggungan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa antarsektor tersebut berhubungan. Karena itu, hasil keputusan tersebut diambil,” ujar Wiku kepada Alinea.id, Senin (28/6).

Lebih jauh, Wiku mengatakan setiap kebijakan yang dikeluarkan juga terus dievaluasi dengan mempertimbangkan aspek keilmuan. Ia mencontohkan penggunaan GeNose dan ivermectin yang masih diproses uji klinisnya dan diawasi langsung oleh Kemenkes. 

“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata eks anggota panel ahli di Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung itu. 

 

Berita Lainnya
×
tekid