Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sejumlah narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis baru, dari pengungkapan kasus di Aceh dan Medan. Salah satunya adalah ekstasi yang memiliki efek lebih kuat ketimbang ekstasi yang beredar selama ini.
"Kita menemukan narkoba jenis baru saat operasi di Aceh dan Medan dari jenis ekstasi, yang efeknya lima kali dari ekstasi pada umumnya dipakai pengguna," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).
Dia menjelaskan, ekstasi yang lazim beredar di Indonesia diolah dari bahan dasar methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau methylenedioxyamphetamine (MDA). Adapun kandungan dalam New Physcoactive Substances (NPS) atau narkoba baru ini adalah methamphetamine (PMMA).
Selain itu, petugas juga menemukan 300 butir narkoba yang belum masuk Undang-Undang Kesehatan. Menurut Arman, narkoba tersebut berbahan dasar synthetic cathinones dicampur caffeine dan methylone.
"Di Indonesia baru ada dua kasus yang mengungkap narkoba dengan bahan baku tadi. Satu kasus yang sudah ada dari almarhum Freddy Budiman dengan barang bukti 1,5 juta butir ekstasi. Sekarang kita ungkap dengan bahan dasar yang sama," kata Arman.
Lebih lanjut dia menerangkan, narkoba jenis baru tersebut terungkap dari penangkapan tersangka berinisial MZ pada Desember 2018 lalu. Dalam penangkapan tersebut, poenyidik BNN juga menyita barang bukti berupa seperangkat prekursor.
Arman menyebut, sebagian barang bukti yang ditemukan dari penangkapan MZ, masih berbentuk serbuk dan tengah menunggu proses pencetakan. Adapun bahan baku yang digunakan didatangkan dari India dan Tiongkok.
"Kita serahkan barang bukti dan tersangka agar disidik di Polda Sumut. Dia kita jerat dengan UU Kesehatan," kata Arman.