close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi hasil penyelundupan di dermaga Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/1)./ Antara Foto
icon caption
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi hasil penyelundupan di dermaga Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/1)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 Februari 2019 17:30

BNN temukan ekstasi dan narkoba lain jenis baru

Narkoba jenis baru yang ditemukan BNN memiliki efek lebih kuat dari narkoba yang beredar di Indonesia.
swipe

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sejumlah narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis baru, dari pengungkapan kasus di Aceh dan Medan. Salah satunya adalah ekstasi yang memiliki efek lebih kuat ketimbang ekstasi yang beredar selama ini.

"Kita menemukan narkoba jenis baru saat operasi di Aceh dan Medan dari jenis ekstasi, yang efeknya lima kali dari ekstasi pada umumnya dipakai pengguna," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Dia menjelaskan, ekstasi yang lazim beredar di Indonesia diolah dari bahan dasar methyl​enedioxy​methamphetamine (MDMA) atau methylene​dioxy​amphetamine (MDA). Adapun kandungan dalam New Physcoactive Substances (NPS) atau narkoba baru ini adalah methamphetamine (PMMA).

Selain itu, petugas juga menemukan 300 butir narkoba yang belum masuk Undang-Undang Kesehatan. Menurut Arman, narkoba tersebut berbahan dasar synthetic cathinones dicampur caffeine dan methylone.

"Di Indonesia baru ada dua kasus yang mengungkap narkoba dengan bahan baku tadi. Satu kasus yang sudah ada dari almarhum Freddy Budiman dengan barang bukti 1,5 juta butir ekstasi. Sekarang kita ungkap dengan bahan dasar yang sama," kata Arman. 

Lebih lanjut dia menerangkan, narkoba jenis baru tersebut terungkap dari penangkapan tersangka berinisial MZ pada Desember 2018 lalu. Dalam penangkapan tersebut, poenyidik BNN juga menyita barang bukti berupa seperangkat prekursor. 

Arman menyebut, sebagian barang bukti yang ditemukan dari penangkapan MZ, masih berbentuk serbuk dan tengah menunggu proses pencetakan. Adapun bahan baku yang digunakan didatangkan dari India dan Tiongkok.

"Kita serahkan barang bukti dan tersangka agar disidik di Polda Sumut. Dia kita jerat dengan UU Kesehatan," kata Arman.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan