sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNPT bantah kecolongan dari aksi bom bunuh diri di Bandung

BNPT sebut beberapa jaringan terorisme kini menyamarkan dirinya dengan kegiatan kemanusiaan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Des 2022 14:28 WIB
BNPT bantah kecolongan dari aksi bom bunuh diri di Bandung

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih menyelidiki asal jaringan pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar. Pelaku membawa bom tersebut ke tengah kerumunan anggota polisi yang melaksanakan apel.

Kepala BNPT, Boy Rafli Amar mengatakan, kini berbagai data pendukung tengah coba dikumpulkan untuk mendongkrak penyelidikan tersebut. Bila dianggap cukup, maka para penyidik akan coba mencocokannya dengan kebiasaan jaringan tertentu.

“Kita belum bisa memastikan (dari JI atau JAD), tapi ini kan karakter-karakter yang selama ini misi-misi umumnya dengan cara modus seperti ini,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (7/12).

Boy menyebut, pelaku masih diduga sebagai pelaku lone wolf, yang bekerja seorang diri dan tidak terlibat dalam jaringan apapun. Pelaku telah berupaya mencari sejumlah kesempatan dan menunggu celah pengamanan.

Namun, dirinya enggan menganggap hal ini sebagai kecolongan karena celah tersebut sudah dieksekusi oleh pelaku. Baginya nyolong adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan tidak pas disematkan pada peristiwa seperti ini.

“Istilah kecolongan itu tidak pas ya, jadi kalau peristiwa seperti itu bukan kecolongan,” ujar Boy.

Menurutnya, dengan locus di Kota Bandung, ada sejumlah opsi jaringan teroris dari sang pelaku. Sebut saja, JAD, NII, dan JI yang semakin berubah dan membungkus berbagai kegiatan dengan kemanusiaan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pelaku bom bunuh diri tersebut bernama Agus Sujarno alias Agus Muslim. Pelaku merupakan bagian dari Jamaah Anshorut Daullah (JAD) Bandung atau Jawa Barat.

Sponsored

Menurut Sigit, pelaku merupakan mantan narapidana terorisme yang menjalani hukuman selama empat tahun di Nusa Kambangan. Pada Oktober 2021, Agus bebas dari hukuman perbuatannya di aksi bom Cicendo.

Berita Lainnya
×
tekid