sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Breaking news: KPK ringkus 3 direksi BUMN lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus tiga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perikanan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Sep 2019 23:38 WIB
Breaking news: KPK ringkus 3 direksi BUMN lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus tiga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perikanan.

Penangkapan tiga direksi BUMN itu dilakukan oleh tim penindakan KPK melalui operasi senyap di daerah Jakarta. BUMN sektor perikanan yakni Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Setidaknya, KPK mengamankan sembilan orang dari Jakarta dan Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Tiga di antaranya merupakan direksi BUMN, sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak importir.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta," tutup Laode.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Belum lama ini, KPK juga menetapkan sejumlah direksi BUMN sebagai tersangka suap. 

Bekas bupati Pakpak Bharat

Sponsored

Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Ketiga tersangka itu ialah Wakil Direktur CV. Wendy Anwar Fuseng Padang, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gugun Banurea, dan seorang dari pihak swasta, Dilon Bancin.

"Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Ketiganya di tahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Tersangka Anwar Fuseng Padang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Gugun Banurea dan Dilon Bancin ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkaranya, Dilon Bacin dan Gugun Banurea diduga kuat telah memberikan uang suap sebesar Rp720 juta kepada eks Bupati Remigo terkait proyek peningkatan Jalan Simpang Singgabur Namuseng.

Sementara Anwar Fuseng Padang diduga telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada eks Bupati Remigo atas komitmen fee telah membantu mendapatkan proyek pekerjaan peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu.

Atas perbutannya, Anwar Fuseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dilon Bacin dan Gugun Banurea, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid