sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik pencopotan, Brigjen Endar akan diklarifikasi Dewas besok

Kelima pimpinan termasuk Ketua KPK Firli Bahuri bakal diklarifikasi secara bergantian.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 11 Apr 2023 16:53 WIB
Polemik pencopotan, Brigjen Endar akan diklarifikasi Dewas besok

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mulai melakukan klarifikasi terhadap pimpinan lembaga antikorupsi. Klarifikasi ini terkait dugaan pelanggaran etik atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan kelima pimpinan termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, bakal diklarifikasi secara bergantian.

"Ya mungkin satu-satu. Tidak bisa sekaligus, kan mesti bertahap," kata Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Haris belum merinci jadwal dan pimpinan yang bakal dimintai keterangan perihal pencopotan Endar. Ia hanya mengatakan, proses klarifikasi tersebut akan dimulai besok (12/4).

"Besok pimpinan. Yang jelas (klarifikasi) mulai besok," ujarnya.

Sementara itu, kelima pimpinan KPK hari ini menyambangi Gedung ACLC atau Kantor Dewas KPK. Namun, mereka tidak sedang menjalani klarifikasi polemik pencopotan Endar Priantoro, melainkan mengikuti rapat koordinasi dan pengawasan (rakorwas) bersama Dewas.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengaku belum menerima undangan klarifikasi dari Dewas.

"Kita lagi rakorwas, belum ada klarifikasi. Rakorwas tiga bulan," ujar Nawawi kepada awak media.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Endar Priantoro dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat Endar pada 31 Maret 2023. Cahya dan Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan oleh Endar ke Dewas.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Tumpak.

Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan untuk memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.

Endar menilai pencopotan dirinya janggal. Sebab, hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga telah memutus akses Endar sebagai pegawai.

Berita Lainnya
×
tekid