sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brigjen Endar: Pemberhentian saya dari KPK janggal

Endar mengeklaim perintah penugasan dirinya harus berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bukan usulan KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 04 Apr 2023 13:17 WIB
Brigjen Endar: Pemberhentian saya dari KPK janggal

Brigjen Endar Priantoro buka suara soal pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan memperpanjang masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Terkait hal itu, Endar mengeklaim perintah penugasan dirinya sebagai anggota Polri yang ditempatkan di instansi lain, harus berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sepengetahuan saya, surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi, tidak berdasar atas usulan dari KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas), Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Endar menilai keputusan dirinya yang diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK janggal, lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi terkait rencana pemberhentian dirinya dari KPK. 

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksanaan tugas. Sedangkan waktu pelaksanaan tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," ujar dia.

Berdasarkan surat Kapolri perihal jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu disampaikan Kapolri kepada KPK.

Menurut Endar, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit lebih kuat karena telah terlebih dulu dikirimkan sebelum KPK menyampaikan surat penghadapan kembali pada 30 Maret 2023 dan pemberhentian dengan hormat pada 31 Maret 2023.

Atas dasar hal tersebut, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Sponsored

"(Surat perintah) perpanjangan masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK (pemberhentian) itu ada. Jadi, saya akan uji nanti," tutur Endar.

KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pejabat Plt. untuk menggantikan sementara posisi Endar. Lantaran masa penugasannya berakhir, KPK mengembalikan Endar bersama personel kepolisian lainnya, Karyoto, kembali bertugas di "Korps Bhayangkara". Kilahnya, agar keduanya mendapatkan promosi jabatan.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Polri akan bertemu pimpinan KPK untuk membahas nasib Endar. Polri juga berencana kembali menyurati jajaran Firli Bahuri terkait penugasan Endar.

"Kedua lembaga ini harus berkoordinasi sebaik mungkin," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4).

Berita Lainnya
×
tekid