sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buka saluran pengaduan, Kejagung tindak ratusan jaksa nakal

Kejagung membuka layanan pengaduan di nomor 081389630001.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Mar 2022 07:34 WIB
Buka saluran pengaduan, Kejagung tindak ratusan jaksa nakal

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka nomor aduan pelaporan jaksa nakal melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081389630001. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa. 

Jaksa Agung, ST Burhanudin menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan secara penuh. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara itu siap melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaksa yang bermain proyek atau mengganggu penanganan kasus. 

“Saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3). 

Menurutnya, sikap itu dapat menunjang perbaikan integritas pejabat tinggi yang bertugas di pusat maupun daerah. Selain itu, tindak lanjut dari pengarahan yang diberikan Jaksa Agung pada 31 Januari 2022 kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. 

Sponsored

Sebagai informasi, pada 2021 dari aduan masyarakat dan temuan penyidik, sebanyak 209 jaksa dijatuhi hukuman disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai. 

Adapun jenis hukuman berat seperti, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Dari jenis hukuman tersebut, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural. Sementara, sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Berita Lainnya
×
tekid