sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akal bulus pelecehan seksual bermodus riset

Seorang korban pelecehan seksual bermodus riset mengisahkan pengalamannya di Twitter. Ia diperintahkan membungkus tubuh dengan kain jarik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Agst 2020 16:27 WIB
Akal bulus pelecehan seksual bermodus riset

Akhir Juli 2020, sebuah akun Twitter @m_fikris membuat utasan panjang. Ia mengaku sebagai korban pelecehan bermodus riset, yang dilakukan seorang mahasiswa tingkat akhir Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Ia menyebut, pelakunya bernama Gilang.

Ia membeberkan kronologi pelaku melakukan pelecehan, memintanya membungkus seluruh tubuh dengan kain jarik—istilah dalam bahasa Jawa untuk sebuah kain yang bermotif batik, hingga mirip pocong. Kemudian, pelaku meminta agar foto dan video dikirim ke dirinya usai tubuh dibungkus.

Praktik penelitian yang janggal itu kemudian viral dengan sebutan bungkus kain jarik, meski tak seluruh korban dibungkus dengan jarik. Sang pelaku pun dianggap memiliki kecenderungan fetish—hasrat seksual yang didorong jika melihat objek yang bukan genital.

Korban masih didata

Kepolisian pun tak main-main dengan kasus ini. Beberapa hari lalu, Polda Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi korban kasus. Sudah ada 15 orang yang mengadu, namun identitas mereka tak dicantumkan secara jelas.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Unair Adnan Guntur pun masih menghimpun nama para korban. Jumlah sementara lebih dari 10 orang.

“Selain itu juga kami mengumpulkan dan mengorganisir data (cerita) dari para terduga korban untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai laporan resmi kepada pihak kampus,” ujar Adnan saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (3/8).

BEM FIB Unair membuka posko pengaduan secara online, melalui Instagram resmi mereka. Ia menyebut, pihaknya menerima semua aduan, tak hanya mahasiswa Unair.

Sponsored

“Terduga korban yang melapor kepada kami akan dijaga identitasnya dan juga hal lain yang tidak ingin disebarkan,” ucapnya.

Adnan mengatakan, para korban sangat membutuhkan pendampingan secara psikologis. Beberapa di antara mereka mengalami trauma dan muncul dampak psikologis lain karena tindakan pelaku. Menurut Adnan, pihak kampus pun sudah memfasilitasinya.

Sementara itu, Wakil Dekan I FIB Unair Puji Karyanto mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Awal pekan ini, menurut Puji, pihak kampus baru berhasil melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku. Akan tetapi, Gilang tak bisa dihubungi.

“Kita masih melakukan penggalian-penggalian, apakah keluarganya tahu dan segala macam,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/8).

Puji menegaskan, kampus berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan baik. Pihaknya harus berimbang, sehingga merasa perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pelaku. Hal itu dilakukan untuk menentukan sanksi akademik kepada pelaku.

Ke depan, Puji menyarankan, calon informan penelitian sebaiknya menanyakan terlebih dahulu program studi (prodi) dan penelitian apa yang dilakukan, agar kejadian serupa tak terulang lagi. Jika dirasa tak sesuai, Puji mengatakan, hal itu sudah bisa menjadi parameter agar seseorang tidak membantu.

Di sisi lain, ia menuturkan, setiap akan mengadakan penelitian, mahasiswanya selalu mengantongi surat pengantar untuk ke lapangan. Namun, penelitian semacam itu hanya berlaku untuk kepentingan akademik, seperti skripsi, program kreativitas mahasiswa, atau perlombaan. Bukan penelitian atas inisiatif pribadi.

“Jadi harus paham terkait dengan literasi penelitian,” katanya.

Usai heboh kasus bungkus kain jarik, muncul kembali dugaan pelecehan seksual modus riset. Seorang korban mengisahkan pengalamannya dikelabui pelaku, yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial BA di akun Facebook-nya.

Sang dosen menghubungi korban dan berniat melakukan riset praktik swinger—tukar pasangan antara suami-istri. Dosen itu hanya menceritakan pengalamannya terkait swinger kepada korban, berulang-ulang. Praktik curhat swinger ini ternyata dilakukan terhadap banyak perempuan dan berlangsung lama.

Penelitian sebagai modus

Menurut Guru Besar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro, dalam bidang psikologi, tindakan Gilang dapat dianalisis dengan teori operant conditioning, yakni sesuatu yang menyenangkan cenderung diulangi dan tak menyenangkan bila dihindari.

Selain itu, ada pula teori reaksi formasi, yakni mekanisme pertahanan yang muncul ketika individu mengekspresikan impuls dan tak dapat diterima dengan menunjukkan atau ekspresi sebaliknya.

“Mengancam bahwa dia (pelaku) vertigo, sebetulnya enggak ada hubungannya dengan persoalan ini, tetapi itu bagian dari ancaman. Ancaman itu proses untuk membentuk perilaku,” ujar Koentjoro saat dihubungi, Senin (3/8).

Koentjoro mengatakan, kasus Gilang lebih tepat disebut sebagai penyimpangan seksual, bukan kelainan. Kesimpulan itu berdasarkan pelaku yang mengalami proses belajar dan menggunakan strategi untuk mendapatkan korban.

“Ada target tertentu, ada trik tertentu yang dilakukan. Tapi karena ini berlangsung sudah sangat lama, akhirnya menjadi seperti kelainan seksual,” katanya.

Meski sudah berlangsung lama, menurut Koentjoro, penyimpangan seksual masih bisa ditangani dengan berbagai metode psikologi. Salah satunya teknik psikoterapi.

Dalih penelitian digunakan, kata Koentjoro, lantaran modus itu paling mudah diterima dan meyakinkan banyak orang. Jika seseorang tak kritis, maka bukan tak mungkin menjadi korban.

“Kalau dari segi hukum, mungkin dia akan kena tuntutan yang lain, menyalahgunakan fungsi penelitian,” ujarnya.

Sementara menurut kriminolog sekaligus ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, modus penelitian digunakan pelaku karena sasarannya merupakan warga kampus. Hal itu bisa menjebak korban agar merasa punya tanggung jawab untuk membantu kerja akademik.

Pelaku juga memposisikan diri sebagai top dog—kekuatan yang mengharuskan, menuntut, dan mengancam. Sedangkan korban sebagai underdog.

Survei Koalisi Ruang Publik Aman menemukan bahwa korban pelecehan seksual di ruang publik tak hanya terjadi pada perempuan./Foto Antara.

“Dalih penelitian menciptakan konteks top dog-underdog, menggunakan dominasi, penguasaan, serta kontrol atas korban,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/8).

Dihubungi terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Siti Mazuma—akrab disapa Zuma, mengatakan, modus penelitian yang digunakan pelaku tujuannya agar korban mau membantu. Modus seperti itu, kata dia, banyak yang tak terungkap karena korban mendapat tekanan psikologis, lalu memilih diam.

“Penting juga kita edukasi ke korban, apa pun bentuk pelecehan seksual, kekerasan seksual, kejahatan seksual yang terjadi itu diceritakan saja sama orang terdekat,” katanya saat dihubungi, Senin (3/8).

“Kalau korbannya berdaya dan bisa keluar dari jerat kekerasan atau pelecehan seksual tidak apa-apa. Tapi masalahnya, (banyak) korban tidak bisa keluar karena berbagai macam alasan.”

Zuma menerangkan, korban lebih banyak diam karena ketakutan akan stigma yang dilekatkan kepada mereka karena sudah menjadi korban pelecehan seksual. Korban pun merasa malu dan menjadi takut mengungkap kasusnya. Apalagi, banyak kasus pelecehan seksual justru menyalahkan korban.

“Seperti, ‘kenapa baru lapor? Itu kan kasusnya sudah lama’. Sementara korban butuh penguatan psikologis, butuh keberanian untuk bisa bersuara,” tuturnya.

Biasanya, korban baru bersuara saat ada korban lain yang angkat bicara. Zuma mengatakan, hal itu merupakan kekuatan kolektif, korban merasa tidak sendiri. Menurutnya, dalam situasi itu, penting bagi masyarakat untuk memberikan kekuatan atau dukungan agar korban lain mau bersuara.

Hukuman bagi pelaku

Zuma menjelaskan, kasus yang menyeret nama Gilang membuktikan, korban pelecehan seksual bukan hanya perempuan, tetapi bisa pula laki-laki. Bedanya, ujar Zuma, laki-laki yang menjadi korban cenderung lebih malu. Akhirnya, banyak yang tidak melapor.

“Akibatnya apa? Trauma seumur hidup. Kalau itu enggak diintervensi, khawatirnya mereka kemudian menjadi pelaku kekerasan seksual,” katanya.

Sayangnya, beberapa kasus pelecehan seksual proses hukumnya mandek. Menurut Zuma, hal itu karena saat ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hanya mengakui adanya perkosaan dan pelecehan seksual ketika sudah ada kontak fisik. Sedangkan payung hukum kasus pelecehan seksual daring ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sementara kalau korban mengungkap, khawatirnya itu akan menjadi alat bukti. Misalkan, bukti chat dia atau mungkin ada unsur-unsur pelecehan seksual yang nanti akan membuat dia malu atau mempermalukan dia,” katanya.

“Jadi, korban pasti akan berpikir sangat panjang ketika dia berani bersuara, bahkan kemudian menempuh jalur hukum.”

Lebih lanjut, Zuma mengatakan, kasus Gilang dan dosen BA membuat Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi sangat mendesak untuk disahkan. RUU PKS, katanya, bisa memberikan perlindungan terhadap korban, tak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki.

Zuma mengatakan, di dalam RUU PKS tercantum sembilan jenis kekerasan seksual. Regulasi itu diharapkan menjadi sebuah jalan untuk korban pelecehan seksual mendapat keadilan.

“Jadi, tidak hanya penanganan kasusnya, tetapi juga untuk pencegahan dan pemulihan psikologis korban. Terintegrasi dan kemudian ada rehabilitasi untuk pelaku kekerasan seksual,” katanya.

Infografik pelecehan seksual. Alinea.id/Oky Diaz.

Sementara itu, menurut Reza, jika motif pelaku bungkus kain jarik dan curhat swinger adalah seks dan menggunakan ancaman atau kekerasan, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 289 KUHP mengenai pencabulan. Selanjutnya, jelas dia, tinggal tafsiran dan penerapan hakim atas pasal tersebut.

Reza menegaskan, kejahatan seksual bisa dilakukan secara virtual atau aktual, hanya masalah tempat kejadian perkara. Selebihnya, kata dia, unsur-unsur pasal itu bisa terpenuhi.

“Pelaku memanfaatkan posisinya selaku top dog dan korban selaku underdog. Pelaku menggunakan dominansi, penguasaan, kontrol atas korban. Itu bisa dianalogikan sebagai bentuk kekerasan psikologis,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid