Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri diminta memperbaiki peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait proses penyidikan terhadap tahanan.
Hal itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi tewasnya seorang tahanan bernama Herman yang diduga dianiaya di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Divisi Propam harus mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan," kata Sahroni, dalam keterangannya, Senin (8/2).
Sahroni juga meminta Propam Mabes Polri untuk menciptakan sebuah sistem yang dapat melacak dan mengawasi setiap proses penyidikan terhadap tahanan.
"Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Terkait kasus Herman, Sahroni meminta Propam Mabes Polri dapat mengusut secara tuntas peristiwa tersebut, dan menindak oknum yang diduga melakukan penganiayaan. Kasus tewasnya Herman, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan.
Karena itu, kata Sahroni, Kadiv Propram harus menyelidiki penyebab tewasnya Herman dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Tujuannya, untuk mengungkap keterlibatan oknum polisi yang melakukan penganiayaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
"Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Herman merupakan tahanan Polresta Balikpapan. Dia ditemukan tewas dan diduga mengalami penganiayaan oleh oknum kepolisian. Dia ditahan atas dugaan pencurian handphone.