sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Bekasi jalani sidang dakwaan besok

Selain Neneng, empat tersangka lain akan turut menjalani sidang dakwaan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 26 Feb 2019 17:39 WIB
Bupati Bekasi jalani sidang dakwaan besok

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, telah menerima jadwal sidang Neneng bersama empat terdakwa lain.

"KPK telah mendapatkan pemberitahuan persidangan dari PN Bandung terhadap 5 orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2). 

Selain Neneng, empat orang lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

"Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan," ucap Febri. 

Sponsored

Dia mengatakan, KPK juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum ini. Persidangan yang terbuka untuk umum ini dapat menjadi proses pembelajaran bagi mahasiswa dan akademisi, mengenai proses beracara dalam penanganan kasus korupsi.

Selain lima orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, yang diyakini menjadi pihak utama dalam kasus suap ini.

Turut ditetapkan tersangka adalah Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama dan Taryadi, serta Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.

Berita Lainnya
×
tekid