sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Tulungagung resmi kenakan rompi orange

Setelah lolos OTT KPK pada Rabu kemarin, akhirnya Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyerahkan diri.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Minggu, 10 Jun 2018 13:36 WIB
Bupati Tulungagung resmi kenakan rompi orange

KPK menahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo usai diperiksa sekitar 7 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap sebesar Rp1 miliar. Gratifikasi itu diperoleh dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

"SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (10/6) pagi.

Syahri keluar dari Gedung KPK RI dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 04.40 WIB.

Ia menyerahkan diri ke KPK pada hari Sabtu (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rabu (6/6) dini hari.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun penanganan perkara itu sendiri," ujar Febri, dilansir Antara.

Sebelumnya, sempat beredar video Syahri yang mengatakan dirinya adalah 'korban politik', sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, Syhari yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018-2023 bersama pasangannya Marwoto, meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.

Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait dengan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga setelah Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Susilo Prabowo menjadi salah satu kontraktor yang kerap memenangi proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid