sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa KPK, Cak Imin: Yang saya tahu, dengar, dan ingat sudah disampaikan...

Muhaimin Iskandar telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 07 Sep 2023 16:36 WIB
Diperiksa KPK, Cak Imin: Yang saya tahu, dengar, dan ingat sudah disampaikan...

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Cak Imin, panggilan akrabnya, mengatakan, telah membeberkan semua penjelasan tentang peristiwa saat itu kepada penyidik. Ia berharap keterangannya dapat membantu KPK menuntaskan kasus ini.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Cak Imin semula dijadwalkan menjalami pemeriksaan pada Selasa (5/9), namun meminta penundaan. Rabu (6/9) kemarin, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kemenaker. 

“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Kamis (7/9),” ujarnya. 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemenakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat itu dimungkinkan kami mintai keterangan," tutur Asep beberapa waktu lalu.

Sponsored

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Reyna Usman mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

 

Berita Lainnya
×
tekid