sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalih Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi dinilai mengada-ada

Pergub yang menjadi dasar penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi tidak tepat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Jun 2019 00:05 WIB
Dalih Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi dinilai mengada-ada

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai dalih gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta dianggap mengada-ada. Pasalnya, dasar keputusan Anies Baswedan menerbitkan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta tidak tepat.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan berdalih dirinya menerbitkan IMB untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Juga memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis. Landasan Anies itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030.

Tak hanya itu, Anies juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

“Namun, pergub yang menjadi dasar penerbitan IMB itu tidak tepat. Isi pergub itu berbicara soa; perencanaan buat rancangan kota di atasnya. Gimana peraturan itu menyusun rencana, sementara existing-nya sudah berjalan?” kata Tubagus di Jakarta pada Senin, (17/6).

Sponsored

Menurut Tubagus, dengan menerbitkan IMB tanpa memperjelas status hukum pulau reklamasi, mencerminkan sikap pemimpin yang tidak mematuhi tata kelola pemerintahan yang baik. “Dia justru mencontohkan kepada masyarakat tata kelola pemerintah yang buruk. Dia hanya mementingkan pengusaha tanpa mempertimbangkan masyarakat luas, nelayan, serta dampak lingkungan,” ujarnya.

Sikap Gubernur Anies, kata Bagus, sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah yang semakin tidak jelas. Untuk itu, dia meminta agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pulau reklamasi dapat dihentikan.

“Sebelum ada kejelasan selanjutya mengenai reklamasi eksisting, maka Gubernur DKl harus menghentikan seluruh aktivitas, baik mendirikan bangunan di atasnya termasuk juga proses perampungan aktivitas reklamasi,” ujar Tubagus.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid