sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Densus 88 perpanjang masa penangkapan ustaz Farid Okbah dkk

Densus mengingatkan agar masyarakat tidak meributkan status para tersangka yang ditangkap.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Kamis, 02 Des 2021 10:39 WIB
Densus 88 perpanjang masa penangkapan ustaz Farid Okbah dkk

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, memperpanjang masa penangkapan terhadap tiga terduga teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat. Hal itu dimaksudkan untuk melengkapi pemeriksaan mendalam yang telah dilaksanakan. 

"Penyidik memandang perlu waktu tambahan untuk melengkapi pemeriksaan mendalam yang telah dilaksanakan," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (2/11).

Selain itu, Aswin mengingatkan agar masyarakat tidak meributkan status para tersangka yang ditangkap, khususnya secara sosial, politik, dan institusional. 

"Densus tidak ada menyasar siapapun. Penyidik hanya mendasarkan penangkapan tersangka berdasarkan alat bukti yg diperoleh dari investigasi," tegasnya. 

Sponsored

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11). Mereka yaitu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), ustaz Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) ustaz Ahmad Farid Okbah. 

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu, ketiganya diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Densus 88 Antiteror juga berhasil menangkap dua terduga teroris berinisial M alias AFB (42) dan MM alias AMM (44) jaringan JI di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya dibekuk dengan waktu yang berbeda. 

Berita Lainnya
×
tekid