sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK rampungkan pemeriksaan etik Firli Bahuri

Dewas KPK gelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli pekan depan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Sep 2020 20:22 WIB
Dewas KPK rampungkan pemeriksaan etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sudah rampung dilaksanakan, Selasa (8/9). Tahap selanjutnya, kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, adalah sidang putusan.

Sidang itu terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terhadap Firli kepada Dewas KPK ihwal penggunaan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, diduga untuk kepentingan pribadi.

Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah. "Tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September 2020 jam 11.00 WIB," ujar Syamsuddin ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/9).

Syamsuddin menyampaikan, sidang putusan nanti sifatnya terbuka untuk umum, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa secara tertutup, yakni pada Selasa (25/8), Jumat (4/9) dan hari ini Selasa (8/9).

"Ya, sidang putusan terbuka untuk umum," jelasnya.

Dalam proses sidang etik, Syamsuddin mengatakan Firli memiliki hak untuk menggunakan pleidoi atau nota pembelaan, namun yang bersangkutan memilih tak menggunakannya.

Pada sidang pertama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku saksi, melayangkan permohonan kepada Dewas KPK agar Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

"Memang saya sampaikan juga bahwa jika ini terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua (KPK), jadi ketua diganti orang lain," ujar Boyamin usai sidang.

Sponsored

Terkait permohonan penurunan jabatan, Firli enggan berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan itu kepada Dewas KPK.

"Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid