sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap banyak kelemahan, Komnas ajak parpol revisi UU HAM

Undang-Undang HAM saat ini disebut masih terdapat kelemahan. Sebab, tak sedikit yang menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Des 2019 17:17 WIB
Dianggap banyak kelemahan, Komnas ajak parpol revisi UU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal mengajak elemen-elemen partai politik (parpol) yang ada di DPR untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, dukungan dari parpol di DPR amat diperlukan lantaran posisi mereka sebagai pembuat regulasi. Namun demikian, langkah ini bukanlah suatu bentuk koalisi dengan partai politik. 

“Kemarin kita bikin seminar di sana dalam rangka mengajak mereka (anggota DPR). Lihat ini keadaan sudah 20 tahun. Undang-undangnya kayak begini, banyak hal yang bagus, tapi juga ada kelemahan-kelemahan," kata Damanik di Jakarta, Rabu (11/12).

Terkait kelemahan beleid itu, Damanik menyontohkan soal kepatuhan para pihak dalam menjalankan suatu hal yang direkomendasikan Komnas HAM. Menurut dia, terkait hal itu masih lemah karena tidak semua pihak mematuhi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Terlebih, pihak yang tidak mematuhi rekomendasi Komnas HAM tidak pernah diberikan sanksi. "Kalau sekarang (rekomendasi) bisa dipatuhi, juga bisa tidak patuhi. Tidak ada sanksinya. Berarti harus ada revisi yang juga mengatur tentang sanksi (direvisi)," ujar dia.

Selain itu, hasil mediasi yang dilakukan Komnas HAM terhadap para pihak terkait pada praktiknya tidak semua diindahkan. Salah satunya banyak persoalan yang dimediasi Komnas HAM terkait perkara tentang isu pertanahan.

Lebih lanjut, Damanik menuturkan, dalam rangka penguatan pihaknya menginginkan agar kesaksian Komnas HAM dalam peradilan bersifat mengingat. Walaupun pernah dinegosiasikan dengan Mahkamah Agung, permintaan itu ditolak karena dinilai akan mengintervensi independensi peradilan.

"Oke kalau gitu (dianggap intervensi), saya cari jalan keluarnya, (yaitu) harmonisasi antara kekuasaan kehakiman dengan wewenang yang dimiliki oleh Komnas HAM. Itulah yang kita usulkan nanti dalam revisi (UU 39/1999)," ujar dia.

Sponsored

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Marzuki Darusman, menyarankan sejumlah cara kepada Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI untuk mendesak pemerintah menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia (HAM).

Langkah pertama, Marzuki mengajak lembaga-lembaga tersebut untuk bekerja sama dengan membentuk koalisi bersama partai politik di DPR. “Lihat partai politik mana yang paling tinggi suaranya di daerah tertentu. Hubungi orang-orang ini, ciptakan koalisi di dalam DPR, desak pemerintah,” kata Marzuki.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid