close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penyadapan. /Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi penyadapan. /Foto Pixabay
Nasional
Senin, 06 Mei 2024 13:17

Dilema pembelian alat sadap dari Israel 

Laporan Amnesty International menunjukkan sejumlah lembaga negara membeli alat sadap dari Israel via makelar.
swipe

Selama tujuh tahun terakhir, institusi pemerintahan diduga telah membeli dan menggunakan teknologi penyadapan dari sejumlah perusahaan Israel. Berbasis laporan penjualan, data pengadaan, dan skrining internet, investigasi Amnesty International menemukan teknologi dan alat-alat penyadapan itu dipesan sejumlah lembaga negara, di antaranya Polri dan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). 

Tiga perusahaan Israel yang tercatat menjual teknologi penyadapan itu, yakni NSO, Candiru, dan Wintego. NSO ialah perusahaan produsen Pegasus, spyware yang dipakai untuk memata-matai Jamal Khashoggi, jurnalis Washington Post yang tewas dibunuh saat  di konsulat Arab Saudi di Instanbul, Turki, pada 2 October 2018.

Candiru atau juga dikenal dengan sebutan Saito Tech ialah perusahaan penyadapan siber yang menawarkan sistem infiltrasi siber bernama Cyrus. Dalam sebuah proposal pemasaran Candiru pada 2020, Cyrus diklaim bisa menginfiltrasi komputer, jaringan internet, serta ponsel berbasis Android dan iOS. 

Serupa, Wintego Systems Ltd ialah perusahaan siber asal Israel yang memasarkan spyware untuk menyadap ponsel dan teknologi yang mampu mengintervensi jejaring internet. Laporan Forbess pada 2016 menemukan bahwa CatchApp, salah satu produk Wintego, mampu mengintersepsi pesan WhatsApp.

Menurut laporan Amnesty International, jual beli teknologi alat sadap dari Israel dilakukan via makelar atau pihak ketiga. Perusahaan broker beroperasi di Indonesia dan Singapura. Hingga kini Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel karena persoalan kemerdekaan Palestina. 

Pendiri Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja K menyebut pembelian teknologi penyadapan oleh institusi negara cenderung dilematis. Di satu sisi, publik tak bisa menuntut transparansi pembelian atau penggunaan teknologi itu lantaran menyangkut rahasia negara. 

Di lain sisi, masyarakat butuh diyakinkan bahwa alat-alat penyadapan canggih itu tak disalahgunakan, semisal untuk memata-matai pihak oposisi atau melanggar privasi individu. Terlebih, pembelian teknologi penyadapan dilakukan melalui makelar. 

"Selain itu, soal penyadapan itu sekarang bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk pihak-pihak di luar pemerintah. Bisa oleh lawan bisnis dan lain sebagainya," ujar saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Minggu (5/5).

Menurut Ardi, pembelian teknologi alat sadap via pihak ketiga atau makelar sangat berbahaya. Pihak ketiga yang melakukan transaksi secara gelap bisa berpotensi menyadap pihak pengguna teknologi sadap itu sendiri. 

"Semisal pengunaannya kepolisian, polisi bisa diawasi. Artinya, ini orang-orang yang menjual ini juga orang-orang yang tidak benar. Perangkat penyadapan itu sekarang itu dijual bebas. Bisa dibeli secara online. Laporan Amnesty Internasional itu baru sebagian ceritanya," kata Ardi. 

Laporan Amnesty International menunjukkan pengoperasian spyware Predator atas permintaan klien di Indonesia. Spyware itu bisa menginfeksi ponsel atau perangkat elektronik hanya lewat satu klik. Penelusuran Amnesty menemukan sejumlah situs diciptakan sebagai tempat Predator "berburu mangsa", di antaranya suaraoposisi.net dan geloraku.id. 

Hingga kini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penyadapan. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan penyadapan hanya boleh dilakukan atas dimaknai atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Penyadapan juga tidak boleh melanggar hak privasi warga negara sesuai konstitusi. 

Ardi mengatakan perlu ada aturan terperinci mengenai penyadapan. Apalagi, teknologi alat sadap kini diperjualbelikan secara bebas. Penyadapan yang dilakukan bukan oleh penegak hukum pun ditengarai kian masif. 

"Aparat penegak hukum kita juga tidak fokus pada antisipasi, tetapi pada reaksi bila itu sudah viral. Ada dua kemungkinan. Dia tahu siapa pelakunya, atau dia melakukan tindakan ilegal, tapi tidak mengakui. Bisa saja aktor negara melakukan penyadapan, tetapi tentunya itu harus ada dasar hukumnya," ucap Ardi. 

Khusus terkait NSO Group, Ardi bercerita bila ia pernah bertemu dan berbicara dengan perwakilan NSO di Singapura. NSO memberi penjelasan bila NSO tidak bisa menjual teknologi alat sadap mereka ke lembaga atau perusahaan yang bukan institusi penegakan hukum sebuah negara. 

"Sebab mereka (NSO) uga diaudit pemerintah Israel. Bila ketauan (menjual ke perusahaan atau lembaga yang bukan penegak hukum), mereka bisa disanksi," ucap Ardi. 

Anggota DPR Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi menilai pembelian teknologi penyadapan oleh penegak hukum diperlukan dan didukung dengan undang- undang. Menurut dia, wajar jika pembelian teknologi sadap dirahasiakan karena terkait intelijen. 

Merujuk pada Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menurut Bobby, ada informasi-informasi yang boleh dikecualikan dari publik, termasuk di antaranya strategi intelejen negara. 

"Secara prinsip, penyadapan atau intersepsi secara konstitusional diperbolehkan pada aparat penegak hukum dalam hal penyelesaian kasus hukum," ucap Bobby kepada Alinea.id, Minggu (5/5).

Lebih jauh, Bobby meminta masyarakat melapor ke Ombudsman RI jika menemukan pembelian teknologi alat sadap bermasalah secara administratif atau melanggar hukum. 

"Bilamana dirasa ada pelanggaran-pelanggaran terhadap pelayanan publik oleh lembaga-lembaga negara yang melakukan pembelian alat teknologi penyadapan, bisa langsung dilaporkan kepada Ombudsman," katanya. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan