sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa KPK, Deddy Mizwar dicecar soal rapat BKPRD

Deddy mengaku tidak mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 23 Agst 2019 18:10 WIB
Diperiksa KPK, Deddy Mizwar dicecar soal rapat BKPRD

Aktor senior Deddy Mizwar telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus proyek pembangunan Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018.

Deddy mengaku dalam pemeriksaan ini penyidik KPK mencecarnya ihwal rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat. 

"Jadi ada keputusan-keputusan BKPRD yang dikaji kembali, ditanyakan kembali, dan beberapa surat, yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi tentang hal-hal tersebut," kata Deddy usai diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Namun, Deddy tidak menjelaskan lebih detil ihwal surat yang dimaksud. "Ya nanti lah itu," ucapnya.

Saat disinggung keterlibatan pihak lain, aktor film lawas Nagabonar ini mengaku tidak tahu sama sekali. Adapun pihak lain yang terkait dalam pemeriksaannya kali ini hanyalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Enggak, enggak. Cuma Pak Iwa, karena kan saya ini untuk saksi dengan tersangka Pak Iwa," ujar Deddy.

Iwa Karniwa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menduga Iwa telah meminta uang kepada terpidana Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi, senilai Rp900 juta pada 2017 lalu.

Permintaan uang tersebut dilakukan untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017, yang saat itu tengah dibahas di tingkat provinsi.

Sponsored

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid