close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar (tengah) bersama Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Budi Situngkir (kedua kanan) usai mengungkap peredaran narkoba di lapas./Antara Foto
icon caption
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar (tengah) bersama Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Budi Situngkir (kedua kanan) usai mengungkap peredaran narkoba di lapas./Antara Foto
Nasional
Minggu, 23 September 2018 20:34

Dirjen PAS dalami keterlibatan oknum Lapas Lubuk Pakam dalam jaringan narkoba

Ditjen PAS masih menunggu proses yang dilakukan BNN
swipe

Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengaku telah mendapat perintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk menuntaskan keterlibatan oknum Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam peredaran narkoba.

Perintah itu diutarakan, setelah seorang sipir Lapas Lubuk Pakam, Maredi, ditangkap tangan saat menerima paket narkoba dari seorang kurir bernama Bayu. Maredi diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional, yang dikendalikan oleh seorang bandar di dalam lapas. 

Dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih berada dalam penanganan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat. Namun ia berjanji, pihaknya juga akan mengusut keterlibatan oknum Lapas dalam peredaran narkoba.

"Akhirnya ini nanti akan dilakukan pendalaman tentunya. Sekarang tidak ada di kami. Sekarang sudah ditempatkan dan dibawah pendalaman BNN dan BNNK," ujar Utami saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/9). 

 

Menurutnya, Maredi dapat dikenai sanksi internal berupa pemecatan. Selain juga sanksi pidana, bergantung hasil temuan BNN.

"Sanksi yang dalam aturan PP 53 soal ketidakdisiplinan, ada yang berat, sedang, dan ringan, dilihat dari keselahan mereka. Saya pikir apapun bisa dilakukan kebijakan ini, karena kita menginginkan lapas bersih dari peredaran gelap narkoba," ujarnya. 

Untuk diketahui, BNN menangkap oknum sipir dan seorang kurir pada Minggu (16/9). Saat ditangkap, keduanya tengah melakukan serah terima sabu seberat 500 gram, yang diduga akan diedarkan di dalam lapas.

BNN kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap enam orang lain. Dari enam orang tersebut, ditemukan sabu seberat 36,5 kg yang diduga untuk diedarkan di Lapas.

Dari penangkapan para tersangka, BNN menyita barang bukti uang Rp681.635.500, pil ekstasi 3.000 butir, buku tabungan, kartu ATM, serta kendaraan roda 4 dan roda 2. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan