sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut Kresna Life jadi tersangka penggelapan asuransi dan TPPU

Berkas Kurniadi sudah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti lebih dalam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 20 Sep 2022 21:53 WIB
Dirut Kresna Life jadi tersangka penggelapan asuransi dan TPPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Kurniadi Sastrawinata (KS), sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam konferensi pers, Selasa (20/9). 

Nurul menyatakan, Bareskrim menerima 8 laporan polisi pada April-November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life. Laporan itu teregister dan digabungkan ke dalam laporan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini, ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian, sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 19 September 2022," ucap dia. 

Sponsored

Kurniadi disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta subsider Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Kurniadi juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid