sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak PBB nyatakan OPM sebagai teroris

Tindakan OPM amat brutal lantaran membunuh belasan pekerja PT Istaka Karya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 13 Des 2018 14:20 WIB
DPR desak PBB nyatakan OPM sebagai teroris

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memasukkan atau menyatakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris. Pasalnya, tindakan mereka amat brutal lantaran telah membunuh belasan pekerja PT Istaka Karya dan meneror warga sipil tidak berdosa.

“Kalau kita mau, kita bisa mendesak PBB memasukan OPM sebagai organisasi teroris sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Mereka telah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa," kata Bambang dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).

Bambang menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa pembantaian terhadap karyawan PT Istaka Karya di Papua yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh OPM. Ia menilai aksi penembakan itu sudah di luar batas. Karena itu, sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

"DPR mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga tidak berdosa," ujarnya.

Bambang mengatakan, DPR juga berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku untuk memulihkan kondisi keamanan di Papua.

Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua namun juga menghormati adat istiadat warganya.

"Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Sukamta.

Sukamta mengatakan, kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja tersebut tidak boleh berlalu begitu saja, sehingga harus dituntaskan dengan menangkap para pelakunya.

Sponsored

Menurut dia, gerombolan bersenjata di Papua jangan hanya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) padahal mereka merupakan organisasi militer yang memiliki senjata.

"Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua," ujarnya.

Ia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus di Papua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakat Papua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.

Berita Lainnya
×
tekid