sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR kritik KLHK soal minimnya pengembalian kerugian negara dari sektor gakkum

KLHK catat nilai pengembalian kerugian negara hanya Rp0,5 triliun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Feb 2021 11:58 WIB
DPR kritik KLHK soal minimnya pengembalian kerugian negara dari sektor gakkum

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat nilai kerugian negara yang sudah dikembalikan dari kinerja penegakan hukum (gakkum) dalam rentang 2015-2020 hanya mencapai Rp0,5 triliun.

"Kalau kita lihat datanya di 2015-2020, gugatan perdata dan ganti rugi tindakan tertentu yang sudah yaitu 28 gugatan, 13 sudah inkrah, nilai putusan Rp19,8 triliun, dan yang belum dieksekusi masih Rp19,3 triliun," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, secara daring, Senin (1/2).

Siti menambahkan, pembayaran ganti rugi yang dibayar langsung dengan mentransfer ke rekening negara mencapai Rp140 miliar, sedangkan melalui mekanisme pengadilan sebesar Rp128 miliar.

Namun, minimnya nilai pengembalian kerugian negara yang hanya mencapai Rp0,5 triliun dari total Rp19,8 triliun mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Ia juga mempertanyakan langkah Siti untuk mempercepat gakkum terkait nilai kerugian tersebut.

Menjawab Sudin, Siti menilai perlu adanya koordiasi dan kerjasama lintas instasi guna mempercepat pengembalian kerugian negara itu.

"Karena langkah eksekusi, perintah eksekusinya itu juga dari pengadilan. Kami sedang terus berusaha untuk berkomunikasi pak ketua. Nanti kita mungkin bisa intensifkan lagi dengan mendorong," paparnya.

Merepons Siti, Sudin merasa Siti perlu melaporkan ke Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan pengadilan dalam mengeksekusi hukuman denda.

"Terima kasih ketua. Kami memang tadi pagi rapat sebelum raker ini. Saya sudah minta pak sekjen, saya punya intuisi bahwa akan ada petunjuk penting dari Komisi IV DPR. Dan setelah raker ini kami akan lapor ke Pak Presiden," terang Siti.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid