sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta kasus korupsi Jiwasraya dikembangkan

Menurut Suding, perkara ini Jiwasraya merupakan "kejahatan kerah putih" yang dilakukan orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 27 Okt 2020 18:33 WIB
DPR minta kasus korupsi Jiwasraya dikembangkan

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding, meminta instasi penegak hukum mengembangkan perkara dan mengusut para pihak yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan ini dilontarkannya dalam menanggapi putusan terdakwa Benny Tjokro yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Kita berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa, tetapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggunganjawaban hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10).

Baginya, persoalan Jiwasraya merupakan "kejahatan kerah putih" yang dilakukan orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan. Sehingga, merugikan negara dan para nasabah. "Sudah sepatutnya para terdakwa di jatuhi hukuman maksimal."

Di sisi lain, Suding mengapresiasi majelis hakim yang tidak segan menjatuhkan hukuman berat kepada Bentjok, sapaan Benny.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap dipersidangan," terangnya.

Benny Tjokro dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 atas tindakan TPPU dalam mengelola keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (27/10).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid