close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Istimewa
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Istimewa
Nasional
Senin, 02 Januari 2023 16:45

Dua orang diperiksa terkait dugaan korupsi rajungan

Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada WAS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan W selaku Kepala Satuan Pengawas Intern PT Surveyor Indonesia. Ia diperiksa terkait tersangka Bambang Isworo.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (2/1).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pertama, adalah Bambang Isworo dan kedua Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berjalan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022.

Kedua tersangka dinilai melawan hukum dan telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan. Mereka tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Keduanya bahkan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan