sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua pegawai Ditjen Imigrasi diperiksa terkait Djoko Tjandra

Dua orang dari Ditjen Imigrasi diperiksa terkait perjalanan Pinangki temui Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 23 Sep 2020 19:04 WIB
Dua pegawai Ditjen Imigrasi diperiksa terkait Djoko Tjandra

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, dua orang yang diperiksa atas nama Danang Sukmawan selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Penyidik juga memeriksa Usin selaku Kasi tempat pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham.

"Keduanya menjalani pemeriksaan terkait perjalanan tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) bertemu dengan tersangka JST dan kaitannya dengan pemeberian janji," tutur Hari dalam keterangan resminya, Rabu (23/9).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa kepada tersangka Pinangki, disebutkan bahwa perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko Tjandra, di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

"Seperti pada dakwaan disebutkan pertemuan dilakukan beberapa kali di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Hari.

Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan terdakwa Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat, pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.

Sejak awal, terdakwa Jaksa Pinangki telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Sponsored

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana terdakwa Jaksa Pinangki hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut, Jaksa Pinangki menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid