sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Wakil Ketua KPK: Pemiskinan efektif buat jera koruptor

Sedangkan hukuman mati, tidak ada korelasinya karena belum ada bukti empiris.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Apr 2020 21:37 WIB
Eks Wakil Ketua KPK: Pemiskinan efektif buat jera koruptor

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief, menilai, pemiskinan efektif untuk mempidanakan koruptor. Namun, hukuman ini belum termaktub dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.

"Hukuman yang bagus (untuk koruptor) itu sebenarnya pemiskinan," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).

Pidana tentang perampasan aset yang berlaku, menurutnya, belum mengatur secara detail terkait pemiskinan koruptor. Apalagi, perampasan tersebut mesti didahului proses pembuktian di pengadilan.

"Kita tidak bisa mengambil aset yang tidak bisa dibuktikan benar asal usulnya, kecuali kita buktikan bahwa itu adalah hasil kejahatan yang dia peroleh. Kalau harta lain di luar itu, kita enggak bisa rampas," ungkapnya.

Syarif pun menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang lebih memprioritaskan merevisi Undang-Undang (UU) tentang KPK. Padahal, dirinya bersama komisioner komisi antirasuah lain itu telah mengajukan revisi UU Pemberantasan Tipikor.

"Yang kita mau revisi itu UU tipikor, tetapi yang direvisi oleh DPR adalah UU KPK-nya. Yang kita usulkan A, yang dikerjakan Z," bebernya.

Sedangkan hukuman mati–wacana yang pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo–kepada koruptor, ungkap Syarif, takkan efektif. Alasannya, tidak ada korelasi dengan upaya penjeraan dan belum terbukti secara empiris.

Dirinya menerangkan, mencegah korupsi dapat dilakukan dengan menghilangkan konflik kepentingan. Juga menerapkan sistem transparansi dan akuntabilitas.

Sponsored

"Kalau transparansinya diperbaiki, akuntabilitasnya diperbaiki, sistemnya semua bekerja dengan baik, maka itu akan mengurangi korupsi. Bukan membunuh seseorang," tutup Syarif.

Berita Lainnya
×
tekid