sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri divonis hari ini

JPU berharap vonis yang dibacakan hari ini sesuai tuntutan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 04 Jan 2022 06:45 WIB
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri divonis hari ini

Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan vonis hukuman hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Enam terdakwa tersebut terbagi menjadi dua, yakni dari internal Asabri akan dibacakan vonis terhadap Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Hari Setiyanto selaku mantan Direktur Investasi Asabri, dan Bachtiar Effendy selaku mantan Direktur Keuangan Asabri.

Sementara terdakwa dari pihak swasta, yakni Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship dan Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum (JPU) berharap majelis hakim memvonis para terdakwa sesuai tuntutan hari ini. Mereka optimistus atas putusan yang akan dibacakan hari ini, Selasa (4/1) pukul 10.00 WIB nanti.

"Ya harapannya sesuai (tuntutan). Buat apa kami nuntut kalau tidak optimis," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/1) malam.

Terdakwa Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun pejara dengan denda yang harus dibayar Rp17,9 miliar. Sedangkan terdakwa Sonny Widjadja dituntut penjara 10 tahun dengan denda yang harus dibayarkan Rp64,5 miliar. 

Lalu, terdakwa Hari Setiyanto dituntut penjara 14 tahun dan terdakwa Bachtia Effendi dituntut 12 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Jimmy Sutopo dituntut penjara 15 tahun dengan denda yang harus dibayarkan Rp314 miliar. Terakhir, terdakwa Lukman Purnomosidi dituntut penjara 13 tahun dengan denda Rp1,3 triliun.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga akan dibacakan vonis pada Selasa (18/1). Keduanya dituntut hukuman mati seperti pada kasus korupsi Jiwasraya. 

Berita Lainnya
×
tekid