sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enggan ajukan duplik, Irfan siap dengar vonis akhir bulan ini

Penasehat hukum Irfan mengatakan, duplik yang akan disampaikan tidak berbeda dari pledoi. Hal itu menjadi alasan duplik tidak diajukan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Feb 2023 20:16 WIB
Enggan ajukan duplik, Irfan siap dengar vonis akhir bulan ini

Pihak terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu tertuang dalam agenda persidangan hari ini.

Penasehat hukum Irfan mengatakan, duplik yang akan disampaikan tidak berbeda dari pledoi. Hal itu menjadi alasan duplik tidak diajukan.

“Setelah kami menyimak bersama-sama tadi (replik) tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan (pledoi),” kata kubu Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).

“Jadi saudara tidak mengajukan duplik?” tanya hakim.

“Iya kami mohon putusan seadil-adilnya,” jawab kubu Irfan.

Majelis hakim langsung menetapkan agenda persidangan berikutnya. Irfan akan menghadapi vonis pada Jumat 24 Februari 2022.

Sebagai informasi, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu dituntut 1 tahun penjara. Ia didakwa melakukan perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Hal yang meringankan tuntutan adalah Irfan merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Jaksa menyebutkan Irfan masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga. Jaksa juga menyebut Irfan bersikap sopan selama proses persidangan.

Sponsored

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan adalah Irfan sebagai perwira Polri seharusnya tahu tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan. Jaksa mengatakan Irfan mempunyai pengetahuan lebih terkait kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tindak pidana.

Jaksa juga menyebutkan Irfan sebagai penyidik aktif di Dittipidum Bareskrim Polri harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Jaksa meyakini Irfan turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid