sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah minta polemik TWK KPK disudahi

Semua elemen bangsa harus berjalan ke depan untuk menyusun bersama ide pemberantasan korupsi yang lebih sistemik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 09 Jul 2021 21:44 WIB
Fahri Hamzah minta polemik TWK KPK disudahi

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, perdebatan tes wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya disudahi. Menurut dia, semua elemen bangsa harus berjalan ke depan untuk menyusun bersama ide pemberantasan korupsi yang lebih sistemik.

"Inisiatif-inisiatif yang dilakukan KPK selama 20 tahun belakangan ini secara akademik sangat berbahaya sekali. Saya berpegang dari Prof Romli sebagai Ketua Tim Penyusun UU KPK dan juga Prof Andi Hamzah sebagai Tim Ahli. Mereka sangat senang sekali dengan adanya perubahan UU KPK, mengingat cara kerja KPK selama ini di luar harapan dari para pakar penyusun UU KPK tersebut," kata Fahri dalam webinar series Moya Institute bertajuk "Ujung Perjalanan Kelompok 51 KPK", Jumat (9/7) sore.

Menurut Fahri, lembaga KPK selama ini tidak dikontrol dan tidak sesuai dengan semangat awal pembentukannya. Karena itu, dikhawatirkan lembaga ini justru akan mengambil jalan pintas daripada negara hukum.

"Birokrasinya tidak diperkuat, dibimbing dan ditata. Tetapi justru sensasi geger-gegeran. Di situlah masalahnya. Demokrasi terancam. Birokrasinya kacau. Selama 20 tahun bekerja melawan korupsi yang ada gontok-gontokan. Lembaga ini justru menjadi oposisi bagi lembaga lain," ujar Fahri.

Sementara, pendiri Setara Institute Hendardi mendorong dilakukan perbaikan sistemik menyangkut keuangan negara, di mana KPK menjadi bagian dari penyelamatan keuangan negara dengan pemberantasan korupsinya.

"Hal-hal yang terkait permainan politik atau respons-respons politik terkait polemik 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sudah harus diakhiri, karena tidak sehat buat publik," imbuhnya.

Hendardi menambahkan, seringkali terjadi manipulasi atau pernyataan tendensius dari kelompok 51 KPK. Misalnya, pegawai yang tidak lolos TWK ini selalu menyebut tanpa mereka kasus-kasus besar tidak akan bisa dibongkar.

"Saya kira itu hanya kekonyolan saja. Karena kasus besar dimanapun memang selalu terkait kekuasaan dan partai politik, tetapi kasus besar bukan hanya terkait tentang bansos (bantuan sosial) atau jual beli jabatan, tetapi juga kasus Bank Century, Hambalang, Formula E DKI Jakarta, e-KTP juga itu kasus triliunan rupiah," ujarnya.

Sponsored

Aktivis HAM yang selama ini memperjuangkan kesetaraan dan keberagaman itu menegaskan, pernyataan isu KPK akan runtuh tanpa mereka merupakan jurus pendekar mabuk.

"Mengkultus-individukan mereka, padahal KPK yang kita kenal harusnya bekerja secara kolektif kolegial. Karena itu ke depan harus ada perbaikan sistemik dalam penyelamatan keuangan negara," kata Hendardi.

Pengamat isu-isu strategis nasional, Imron Cotan menyebutkan, polemik TWK pegawai KPK adalah peristiwa hukum. Kalau dianggap tidak memenuhi syarat, ia menyarankan untuk disalurkan ke saluran hukum yang ada.

"Misal ke Ombudsman kalau dirasa ada maladministrasi. Kalau ada unsur pidana, bisa ke pengadilan. Atau ke PTUN. Daripada ke PGI, MUI atau Komnas HAM. Dampaknya masyarakat terpecah. Timbul kontroversi. Padahal bangsa kita sedang mengalami pandemi dengan kondisi terparah selama 2 tahun belakangan ini," paparnya.

Sebagai satu kesatuan bangsa, Imron meminta semua pihak bersatu menyelesaikan berbagai persoalan strategis dibanding hanya berkutat dengan persoalan 51 orang tidak lulus.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid