sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fatwa MUI dapat jadi rujukan umat Islam hadapi pandemi Covid-19

MUI sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama.

Hermansah
Hermansah Jumat, 16 Okt 2020 23:30 WIB
Fatwa MUI dapat jadi rujukan umat Islam hadapi pandemi Covid-19

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan umat Islam Indonesia. Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam soal vaksin, peran MUI pun juga penting bagi umat Islam.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan, lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama. Ia menerangkannya saat melakukan dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah salat Jumat, salat Idulfitri, Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman. 

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRC (Republik Rakyat China). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya. 

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan, vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya. 

Sponsored

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istikamah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.  

Berita Lainnya
×
tekid