Kekuasaan (power) Ferdy Sambo di tubuh Polri diyakini sudah berakhir. Pangkalnya, bekas Kadiv Propam tersebut sudah dipecat sebagai personel Korps Bhayangkara.
"Polisi itu tidak ada jabatan dan kekuasaan, dia tidak memiliki pengaruh kuat di internal Polri," ucap akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Ali Asghar, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (15/2).
Ali Asghar pun menolak adanya istilah geng di institusi kepolisian, termasuk untuk Sambo cs. Baginya, terbangunnya suatu kelompok di dalam sebuah lembaga karena adanya struktur jabatan. Fenomena ini pun terjadi di dalam kementerian/lembaga negara lainnya.
"Jadi, sebenarnya bukan geng, ya, tapi kultur perintah yang berdasarkan hierarki jabatan itulah yang membuat polisi di bawah Sambo takut atau 'siap perintah' begitu saja," tuturnya.
"Siapa yang enggak takut dibentak Kadiv Propam, polisinya polisi? Ya, pasti maulah. 'Siap-siap' terus itu. Nah, ini yang kemudian yang membentuk geng-geng," sambungnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Sambo karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memecat Sambo buntut tindakannya merancang skenario pembunuhan berencana eks ajudannya. Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 26 Agustus 2022, dan menolak banding yang diajukannya.