sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli Bahuri resmi dilaporkan eks pimpinan KPK ke Dewas

Firli dilaporkan atas potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukannya sebagai Ketua KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 10 Apr 2023 17:36 WIB
Firli Bahuri resmi dilaporkan eks pimpinan KPK ke Dewas

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan Abraham Samad, resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, Firli dilaporkan atas potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukannya sebagai ketua lembaga antikorupsi.

"Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi, kami menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut kepada wartawan di Kantor Dewas (Gedung KPK lama), Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Saut menuturkan, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen untuk mendukung laporan potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Firli. Laporan itu telah diterima oleh pihak Dewas. 

Saut berharap, Dewas dapat bersikap profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan narwah KPK kembali ke tempat semula, bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum-hukum antikorupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggungjawab terhadap masyarakat," ujar Saut.

Pada kesempatan yang sama, Abraham Samad turut mendorong Dewas agar objektif dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dewas juga diminta bersikap lebih tegas dalam memeriksa Firli.

Pelaporan tersebut salah satunya menyoroti soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Firli diduga terseret sebagai pihak yang membocorkan dokumen tersebut.

Samad menilai tindakan tersebut tak bisa ditoleransi. Pasalnya, menurut dia, hal itu sudah masuk ke arah pelanggaran pidana sehingga Firli perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sponsored

"Ini yang harus didorong, agar Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana. Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif, tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungangjawaban pidananya," tutur Samad.

Diketahui, beberapa waktu belakangan Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh berbagai pihak. Pelaporan itu antara lain terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Kemudian, Firli juga dilaporkan ke Dewas terkait dugaan kebocoran dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Berita Lainnya
×
tekid