sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

FUI minta Harun Masiku serahkan diri, Al Khaththath: Ulama siap dampingi

Dia pun mengajak seluruh ormas Islam, jawara, dan laskar Islam, untuk membantu KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 29 Jan 2020 08:33 WIB
FUI minta Harun Masiku serahkan diri, Al Khaththath: Ulama siap dampingi

Forum Umat Islam atau FUI meminta Harun Masiku menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, untuk mempertanggunggungjawabkan perbuatannya. Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, para ulama FUI siap mendampingi penyerahan diri tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR dari PDIP melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW itu.

"Para ulama di lingkungan FUI Insya Allah siap mendampingi dalam proses penyerahan diri tersebut," kata Al Khaththath dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (29/1).

Dia pun mengajak seluruh ormas Islam, jawara, dan laskar Islam, untuk membantu KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku. Hal ini dinilainya juga perlu dilakukan oleh pihak-pihak lain yang antipemberantasan korupsi.

Keberadaan Harun dinilai penting untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan.

"Hal ini perlu dilakukan sebelum pihak-pihak lain yang antipemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tak diinginkan," kata Al Khaththath.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini. Ia memberikan dukungan morel kepada KPK, yang telah menangkap Wahyu Setiawan dan beberapa orang lain dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu. 

KPK telah memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang alias DPO. Melalui bantuan Polri, KPK juga sempat berencana melibatkan Interpol untuk mencari Harun di luar negeri.

Namun, Harun saat ini dipastikan telah kembali berada di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi yang sempat mengatakan Harun masih berada di luar negeri, akhirnya mengakui mantan caleg PDIP itu telah kembali pada 7 Januari 2019. 

Sponsored

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP yang disebut KPK sebagai pihak swasta bernama Saeful Bahri. 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid