sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gandeng Interpol, polisi bakal ekstradisi Eddy Tansil

Eddy Tansil terjerat kasus kredit macet di China senilai Rp791 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 31 Jul 2019 18:50 WIB
Gandeng Interpol, polisi bakal ekstradisi Eddy Tansil

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menggandeng Interpol untuk mengejar buronan koruptor bernama Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil ke China.

“Interpol sudah menerbitkan red notice dan status buron terhadap Eddy Tansil,” kata Dedi Prasetyo saat ditemui di Jakarta pada Rabu, (31/7).

Eddy Tansil merupakan koruptor yang sukses menilep uang negara sebesar Rp1,3 triliun lewat perkara kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Ia kabur sejak 6 Mei 1996 dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sehingga membuatnya lolos menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Eddy Tansil dikenal lihai. Untuk mengelabui petugas kepolisian, ia kerap mengubah bentuk wajahnya melalui sejumlah penyamaran. Eddy Tansil pernah terekam dengan penampilan berwajah gempal berambut pendek. Selain itu, ia juga bisa mengubah penampilan dengan rambutnya yang gondrong dan berkumis.

Namun, keberadaan Eddy Tansil terdeteksi setelah dia membobol Bank of China Limited. Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap Eddy Tansil sudah masuk sampai tahap banding perdata. “Jadi karena perkara itu ada di China, berarti akan dihukum di sana dulu, ya. Setelah itu Polri melalui interpol akan menindaklanjutinya dan menangkap buronan itu,” tutur Dedi.

Dedi mengatakan, Polri dan Interpol akan berupaya melakukan ekstradisi terhadap Eddy Tansil agar tidak hanya dihukum secara perdata di China, tetapi juga menjalani proses hukum pidananya di Indonesia. 

"Red Notice dan status DPO itu sudah diterbitkan Interpol. Kami akan bekerja sama dengan Polisi di sana agar yang bersangkutan bisa diekstradisi ke sini dan menjalani hukumannya kembali," kata Dedi.

Dalam perkara yang menjeratnya di China, Eddy Tansil digugat secara perdata oleh Bank of China Limited terkait kasus kredit macet yang nilainya jika dirupiahkan mencapai Rp791 miliar. Ia diduga meminjam uang kepada bank tersebut dengan menjaminkan aset miliknya berupa tanah dan pabrik di China. 

Sponsored

Namun belakangan, Eddy Tansil gagal melakukan pembayaran secara rutin atas kreditnya tersebut. Karena itu, Bank of China Limited menggugatnya secara perdata. Majelis Pengadilan Tinggi Fujian pun akhirnya memenangkan Bank of China Limited atas Eddy Tansil. Atas putusan tersebut, Eddy Tansil mengajukan upaya banding. Perkara ini pun sampai kini masih berporses di pengadilan.

Berita Lainnya
×
tekid