sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah kantor Pemkot Batu, KPK amankan dokumen proyek

KPK akan menganalisa dokumen tersebut. Selanjutnya, lakukan penyitaan pada berkas yang dimaksud sebagai barang bukti perkara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 12:24 WIB
Geledah kantor Pemkot Batu, KPK amankan dokumen proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan berkas proyek terkait perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur (Jatim) 2011-2017. Dokumen itu diamankan usai menggeledah tiga kantor instansi Pemkot Batu, Rabu (6/1).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tiga tempat yang dimaksud adalah Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," katanya, Kamis (7/1).

Ali menambahkan, berikutnya tim penyidik lembaga antisuap akan menganalisis dokumen tersebut. Selanjutnya, melakukan penyitaan terhadap berkas yang dimaksud sebagai barang bukti perkara.

Sponsored

Sebelumnya, Ali mengatakatan, penggeledahan penyidik KPK tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.

Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid