sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Giliran Hanum Rais diperiksa terkait kasus makar Eggi Sudjana

Hanum Rais diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Eggi Sudjana.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 27 Mei 2019 16:03 WIB
Giliran Hanum Rais diperiksa terkait kasus makar Eggi Sudjana

Hanum Rais, putri anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hanum diperiksa terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh anggota tim advokasi Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana.

“Ada (agenda pemeriksaaan Hanum). Sudah (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/5).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyerukan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Argo.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa oleh polisi. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya lebih dulu.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, ia juga enggan memberikan telepon genggamnya kepada penyidik. Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sponsored

"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," ucap Argo. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid