sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini KPK lakukan pelimpahan berkas Bupati Bekasi

KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan mendekati Pengadilan Tipikor Bandung.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 21 Feb 2019 07:15 WIB
Hari ini KPK lakukan pelimpahan berkas Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan kelimanya ke dua rumah tahanan (rutan) di Bandung, Jawa Barat, untuk memudahkan proses persidangan.

"JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/2).

Lima terdakwa tersebut adalah, Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Nenang Rahmi.

Adapun persidangan terhadap mereka, direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rabu (20/2) kemarin, KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan mereka ke Bandung. 

"Dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Febri.

Penahanan terhadap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi, dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin. Sedangkan terhadap Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor, dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. 

"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ucap Febri.

Selain itu, hari ini Pengadilan Tipikor Bandung juga akan mengagendakan pembacaan putusan, terhadap empat terdakwa lain yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan. Empat terdakwa itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Sponsored

Menurut Febri, pihaknya meyakini dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK telah terbukti di persidangan. "Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraiankan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid