sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Harun Masiku aktor kunci perkara Wahyu Setiawan

Keberadaan Harun Masiku dinilai dapat menjawab dua fakta penting perkara tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Mei 2020 09:56 WIB
 ICW: Harun Masiku aktor kunci perkara Wahyu Setiawan

Indonesian Corruption Watch atau ICW menilai, eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan aktor kunci untuk mengungkap para pihak yang terlibat dalam perkara melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Harun Masiku menjadi aktor kunci untuk membuka kotak pandora dalam perkara suap pergantian waktu anggota yang juga melibatkan Komisioner KPU," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya Jumat (29/5).

Keberadaan Harun dapat menjawab dua fakta penting perkara tersebut. "Pertama, apakah ada aktor yang berasal dari struktur petinggi partai politik yang terlibat? Kedua, apakah uang yang diberikan ke Komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu?" paparnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku telah menyandang status buron sejak 17 Januari 2020. Hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/1), KPK belum berhasil menangkap eks kader partai berlambang moncong banteng itu.

Atas hal itu, Kurnia menilai lembaga antirasuah telah memasuki era "new normal". Istilah tersebut disandangkan, lantaran KPK di bawah komando Firli tak kunjung menangkap dan melahirkan kebijakan kontroversial.

"Situasi KPK saat ini memang sedang memasuki era new normal. Yang mana ini disebabkan oleh struktur Pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversial sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK itu sendiri," ujar dia.

Dia menganggap, jenderal bintang tiga kepolisian itu ciut menangkap Harun. "Memang sedari awal Pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," tutupnya.

Sebagai informasi, Harun merupakan pihak terduga penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Disinyalir, dia menyuap Wahyu untuk ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia. Adapun uang yang dijanjikan Harun kepada Wahyu mencapai Rp900 juta.

Sponsored

Atas perbuatannya, Harun selaku pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid