sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: KPK harus lanjutkan penyidikan BLBI

ICW tetap pada pendiriannya yang menolak SP3.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 11 Apr 2021 16:30 WIB
ICW: KPK harus lanjutkan penyidikan BLBI

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersikeras kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan penyidikan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Hal itu, dikemukakan menyusul ketidaksepakatan ICW dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap suami-istri tersebut.

Diketahui, Sjamsul dan Itjih sebelumnya terjerat kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, pada 31 Maret 2021 KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya.

"Persoalan terbukti atau tidak terbukti di persidangan, itu urusan lain. Tapi tanggung jawab KPK kepada publik harus memastikan adanya proses hukum terhadap buronan kasus korupsi, yaitu Sjamsul dan Itjih Nursalim," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat diskusi, disiarkan Youtube BEM UI, Minggu (11/4).

SP3 yang kadung terbit, kata Kurnia, bisa dibatalkan melalui dua cara, yaitu praperadilan dan penyidik komisi antirasuah mencari bukti lain. Selain itu, KPK bisa memanfaatkan Pasal 32 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan gugatan perdata.

"Melimpahkan berkas ke Jaksa Pengacara Negara untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata," ucap dia. 

Walaupun ada cara itu, ICW tetap pada pendiriannya yang menolak SP3. Menurut Kurnia, ada dua hal yang harus diraih KPK. "Pertama memenjarakan Sjamsul dan Itjih Nursalim atas perbuatannya, yang kedua mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun," jelasnya. 

Diketahui, terbitnya SP3 tersebut membuat Sjamsul dan Itjih tak lagi berstatus tersangka. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyidikan kasus itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Karena putusan akhir pada tingkat MA (Mahkamah Agung) dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana" ujarnya.

Sponsored

Saat kasus terjadi, Syafruddin berstatus Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mengeluarkan surat keterangan lunas. Ia merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan naik di tingkat banding menjadi 15 tahun bui. Namun, di tingkat kasasi, ia divonis bebas majelis kasasi MA dengan alasan perbuatan Syafruddin bukan pidana, tapi perdata atau administrasi.

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

Berita Lainnya
×
tekid