sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW minta informasi pengangkatan Stafsus Presiden dibuka

Permintaan tersebut didasari tak adanya informasi ihwal tugas dan dasar hukum pengangkatan Stafsus Presiden.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Apr 2020 21:46 WIB
ICW minta informasi pengangkatan Stafsus Presiden dibuka

Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara membuka informasi pengangkatan Staf Khusus Presiden. Sebab, proses pemilihan jabatan tersebut dinilai tertutup dari pantauan publik.

"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden," kata peneliti ICW Egi Primayoga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).

Permintaan tersebut didasari tak adanya informasi ihwal tugas dan dasar hukum pengangkatan, sejak Presiden Joko Widodo mengangkat staf khusus pada 21 November 2019. Menurut Egi, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Namun berdasarkan pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id," ucapnya.

Selain itu, Egi menilai Kementerian Sekretaris Negara juga tidak menjalankan amanat Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Keterbukaan pengangkatan Staf Khusus Presiden dinilai sangat penting, terutama saat ini. Terlebih, muncul dugaan konflik kepentingan dalam program Kartu Prakerja, yang telah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya," ujarnya

Egi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pada hari ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk membuka informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Sponsored

"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," kata Egi.

Desakan ICW ini muncul dari dugaan adanya konflik kepentingan yang terjadi pada Staf Khusus Presiden. Pertama soal polemik keterlibatan Skill Academy by Ruangguru sebagai mitra program Kartu Prakerja. Ruangguru merupakan perusahaan yang didirikan Staf Khusus Presiden Adamas Belva Syah Devara, yang hingga saat ini masih menjabat sebagai CEO. 

Kedua, terkait surat Andi Taufan Garuda Putra kepada camat seluruh Indonesia soal komitmen PT Amartha Mitra Fintek untuk berpartisipasi dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Andi merupakan CEO Amartha sekaligus Staf Khusus Presiden. 

Berita Lainnya
×
tekid