sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imigrasi Surabaya amankan WN China saat jadi joki tes bahasa Inggris

Pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya, menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri.

Hermansah
Hermansah Rabu, 05 Jul 2023 21:31 WIB
Imigrasi Surabaya amankan WN China saat jadi joki tes bahasa Inggris

Perempuan warga negara Cina berinisial YW (28) diamankan oleh Imigrasi Surabaya, Senin (5/7). YW diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya, saat sedang mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di lembaga bahasa Inggris tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya.

Dari tangan YW petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain. Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain tiga buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

Sponsored

"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak penyelenggara dari rangka memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

YW mengaku dalam menjalankan aksinya, menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun

Berita Lainnya
×
tekid