close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
perempuan warga negara Cina berinisial YW (28) diamankan oleh Imigrasi Surabaya, Senin (5/7/2023). Foto: Humas Imigrasi Surabaya
icon caption
perempuan warga negara Cina berinisial YW (28) diamankan oleh Imigrasi Surabaya, Senin (5/7/2023). Foto: Humas Imigrasi Surabaya
Nasional
Rabu, 05 Juli 2023 21:31

Imigrasi Surabaya amankan WN China saat jadi joki tes bahasa Inggris

Pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya, menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri.
swipe

Perempuan warga negara Cina berinisial YW (28) diamankan oleh Imigrasi Surabaya, Senin (5/7). YW diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya, saat sedang mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di lembaga bahasa Inggris tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya.

Dari tangan YW petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain. Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain tiga buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak penyelenggara dari rangka memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

YW mengaku dalam menjalankan aksinya, menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan