sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Investigasi Komnas HAM soal kerusuhan Mei segera dirilis

Komnas HAM sedang merangkai seluruh informasi tersebut menjadi suatu kesatuan laporan yang komprehensif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 08 Jul 2019 14:36 WIB
Investigasi Komnas HAM soal kerusuhan Mei segera dirilis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan merilis laporan awal hasil investigasi kerusuhan 21-22 Mei pada akhir Juli ini. Hasil investigasi tersebut terkait dugaan kekerasan dan sejumlah pengunjuk rasa yang tewas di malam pengumuman hasil Pilpres 2019.

Komisiomer Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dari berbagai pihak tentang pelanggaran HAM 22-22 Mei. Saat ini, Komnas HAM sedang merangkai seluruh informasi tersebut menjadi suatu kesatuan laporan yang komprehensif.

Adapun sumber informasi yang dimaksud Amiruddin antara lain: keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban, Rumah Sakit (RS) Pelni, RS Tarakan, RS Budi Kemulian, RS Minto Harjo, serta dari pihak Kepolisian.

"Paling tidak akhir Juli ini sudah bisa kami sampaikan semacam laporan awal pada peristiwa ini. Hal-hal apa aja itu? Misalnya: 10 yang meninggal, soal adanya dugaan terjadinya tindakan kekerasan oleh aparat terhadap orang yang sudah ditangkap," kata Amiruddin pada Senin (8/7).

Amiruddin menambahkan, rekomendasi dari laporan awal tersebut akan diserahkan kepada presiden untuk ditindak lanjuti. Selain itu, Komnas HAM juga akan memberikan laporan awal tersebut kepada pihak-pihak terkait termasuk Kepolisian hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diakui Amiruddin, saat ini Komnas HAM masih memerlukan sejumlah informasi. Namun, kata Amiruddin terdapat satu sumber informasi yang menolak untuk memberikan data kepada pihaknya.

"Ada satu rumah sakit menolak memberikan keterangan yakni Rumah sakit Minto Harjo. Alasannya saya disuruh tanya ke komandan di sana," ungkap Amiruddin.

Padahal data yang dibutuhkan Komnas HAM di RS Minto Harjo dinilai penting. Sebab, di RS tersebut terdapat satu korban meninggal yang mendapat penanganan disana.

Sponsored

"Itu yang kami ingin tahu itu. Tetapi belum dikasih ijin. Cobalah nanti kami tanya, itu masih ada waktu. Mungkin itu prosedur kerja mereka, harus dihormati itu," ujar Amiruddin.

Seperti diketahui, Komnas HAM menjadi lembaga yang paling banyak menerima aduan terkait kerusuhan 21-22 Mei. Sebagian besar laporan yang masuk di antaranya tentang dugaan penganiayaan aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa.

Untuk itu, Komnas HAM membentuk tim pencari fakta untuk mengusut pelanggaran HAM. Tim tersebut terdiri dari empat orang komisioner Komnas HAM yaitu Ahmad Taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, Amiruddin Al Rahab, dan Choirul Anam. 

Selain empat komisioner Komnas HAM, ada tiga anggota ahli yaitu: Marzuki Darusman, Makarim Wibisono dan Anita Wahid.
 

Berita Lainnya
×
tekid