sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin reklamasi Pulau M digugat, Pemprov DKI menang

Gugatan izin reklamasi Pulau M akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 18 Sep 2019 22:37 WIB
Izin reklamasi Pulau M digugat, Pemprov DKI menang

Gugatan izin reklamasi Pulau M akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan tersebut terkait pencabutan izin reklamasi pulau M.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan putusan tersebut. Namun, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Saya belum baca, putusannya saya belum menerima. Jadi pertimbangan majelisnya apa, saya belum baca. Cuma intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (18/9).

Di sisi lain, lanjut Yayan, Pemprov DKI mempersilakan pengembang reklamasi Pulau M mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Silakan saja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan," ujar Yayan.

Menurutnya, Pemprov DKI akan menghargai segala proses hukum yang akan ditempuh oleh penggugat maupun tergugat. Ia pun optimistis akan memenangkan gugatan lainnya.

"Ya kalau kami sih semaksimal yang kami bisa karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kami juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kami bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya," ucapnya.

Sponsored

Sebagai informasi, gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, perusahaan tersebut meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Poin berikutnya, PT Manggala Krida Yudha meminta PTUN memerintah Anies selaku tergugat untuk mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur tersebut. Mereka juga menggugat Anies untuk mengeluarkan persetujuan prinsip reklamasi dan izin reklamasi lainnya yang berada dalam wewenang administrasi Anies selaku gubernur.

Namun, mengutip situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha dalam sidang putusan pada Selasa (17/9) kemarin.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (18/9).

Berita Lainnya
×
tekid