sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka korupsi, bekas Dirut BTN langsung ditahan

Kejagung juga tetapkan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Okt 2020 21:48 WIB
Jadi tersangka korupsi, bekas Dirut BTN langsung ditahan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019, H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit.

"Posisi kasusnya tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima," ujar Hari dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Menurut Hari, untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

"Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018," ucap Hari.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar.

"Dari pinjaman tersebut, tersangka HM mendapat uang senilai Rp870 juta dengan cara ditransfer ke rekening menantunya, sama seperti cara pemberian kredit PT Pelangi Putra Mandiri," ujarnya.

Dibeberkan Hari, untuk Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, penyidik telah melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan. Bahkan, direktur itu tidak memberikan surat pernyataan alasan ketidakhadiran.

Sponsored

Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dirinci Hari, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid